SENTANI- Puluhan warga kembali mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Jayapura, Jumat (11/6/2021). Mereka kembali melengkapi data dan berkas sebagai syarat untuk calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Jayapura, Parson Horota yang ditemui di Kota Sentani, Minggu (13/06/2021) siang menjelaskan, pelaku usaha mikro ini kembali mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM untuk melengkapi data dan berkas, karena masih banyak persyaratan yang belum dilengkapi pelaku UKM sebagai calon penerima BLT UKM atau lebih dikenal dengan sebutan Bantuan Presiden di tahun 2021 ini.
“Itu data-data UMKM yang persyaratannya sudah kita minta dari tahun lalu dan juga sudah kita daftarkan, tetapi setelah kita koordinasi dengan pihak Kementerian Koperasi itu masih ada data-data pendukung yang kurang. Sehingga kita minta mereka datang ke kantor untuk melengkapi data tersebut, guna mendapatkan BLT UMKM senilai 2,4 juta rupiah dari Kementerian Koperasi dan UKM,” katanya.
Ia juga meminta kepada pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Jayapura agar dapat segera melengkapi persyaratan data pendukung sebagai calon penerima BPUM.
“Setelah data itu kita kirim ke provinsi, terus provinsi kirim ke Jakarta. Kemudian kita koordinasi ke Jakarta itu masih ada data dan berkas yang kurang sebagai persyaratan mendapatkan BLT yang belum dilengkapi. Sehingga kita panggil lagi mereka untuk datang melengkapi syarat tersebut, agar bisa kita kembali lampirkan untuk menjadi bukti-bukti disana,” imbuhnya.
Hingga data per Jumat (11/6/2021) sore lalu, UMKM di Kabupaten Jayapura yang telah mendaftar sebanyak 200.
Pendaftaran UMKM ini dikatakan Parson dari berbagai kalangan dan sangat beragam.
“Kalau sampai sekarang itu sekitar 200-an yang sudah datang daftar ke kami untuk mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM,” katanya.
Parson menerangkan salah satu syarat untuk mendapatkan BPUM itu berupa izin usaha mikro, kecil dan menengah (IUMKM).
“Persyaratannya itu NIK KTP, KK, Nama Lengkap sesuai dengan KTP, biodata diri, bidang usahanya, nomor HP, Surat Keterangan Usah (SKU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang sekarang kita lihat adalah syarat dari Kementerian Koperasi terhadap izin usaha atau IUMKM,” terangnya.
“Data yang telah masuk itu, akan kami kirim ke Kementerian Koperasi dan UKM, serta penentu penerima itu ditetapkan langsung oleh kementerian. Kami hanya mengusulkan sesuai yang mendaftar, nanti yang menentukan itu tetap dari kementerian,” tukasnya.