MERAUKE,ARAFURA,-Kapolres Merauke, AKBP Ir.Untung Sangaji, M.Hum mengemukakan bahwa terkait dengan kasus mobil bodong atau yang ia sebut dengan mobil curian atau rampokan memang diketahui ada yang didatangkan dari luar Merauke, baik dari Pulau Jawa, Sulawesi dan daerah lainnya. Oleh sebab itu pihak kepolisian fokus untuk mengungkap kasus ini satu demi satu. Termasuk perusakan lahan di kawasan cagar alam sehingga menyebabkan jalan menjadi rusak yang notabene adalah fasilitas pemerintah. Untuk itu sejumlah truk besar juga sudah ditangkap.
“Kita tegas dan kita tangkap karena sudah mengganggu fasilitas untuk masyarakat dan fasilitas pemerintah. Kasihan, jalan menjadi rusak gara-gara truk tersebut,”tegas Untung Sangaji di ruang kerjanya. Ia mengemukakan bahwa dalam proses mendatangkan kendaraan dari luar wajib mengikuti prosedur resmi yang berlaku sehingga tidak akan menjadi masalah. Apalagi sudah ada petugas yang mengawasi sehingga jika kendaraan tersebut memang hasil curian maka sudah menjadi tugasnya polisi untuk menindak.
Ia menjelaskan, untuk memperpanjang STNK saja membutuhkan waktu yang tepat dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Termasuk kendaraan-kendaraan yang mudah dibawa, jadi tidak boleh menempuh cara-cara lain yang tidak pantas. Mereka gunakan untuk aktifitas apa juga harus jelas jangan sampai digunakan untuk aktifitas yang tidak sesuai.**