Pasific Pos.com
Kota Jayapura

Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur dihadiahi Timah Panas

3214
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Kanit Tipiter Polres Jayapura Ipda Arif Sulaiman, S.TrK dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE sedang memperlihatkan pelaku pemerkosaan.

SENTANI- Seorang Pelaku Pemerkosaan berinisial YW (37) warga kampung Aib, Distrik Kemtuk, harus merasakan timah panas karena ulah perbuatannya melakukan pemerkosaan anak di bawah umur pada tanggal 3 Juli 2020, Selasa (27/04).

Sebelum dilumpuhkan dengan timah panas, pelaku melakukan perlawanan saat diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat melakukan pres rilis, Senin (26/04/2021) didampingi Kanit Tipiter Polres Jayapura Ipda Arif Sulaiman, S.TrK dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE mengatakan pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Jayapura setelah kasusnya dinaikkan ke penyidikan.

Pelaku sendiri kata Kapolres, merupakan Om dari Korban sendiri. Dimana kronologis kejadian bermula saat keluarga mereka hendak pergi rekreasi di tempat wisata yang ada di Kampung Aib hingga larut malam.

Karena sudah larut malam, lanjut Kapolres mereka memutuskan untuk bermalam di salah satu Pondok. Yang mana Pelaku memanfaatkan situasi dengan mengajak korban untuk masuk ke dalam dusun pisang dengan tujuan untuk mengambil buah pisang.

“Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya Kepada korban dengan cara mengancam korban menggunakan parang untuk melayani hasratnya,” terang Kapolres.

Kejadian tersebut terungkap saat Korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu ke keluarga korban. Keluarga yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Setelah mendapatkan laporan, Polisi melakukan pengembangan untuk menangkap Pelaku.

“Namun beberapa kali Pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dan tak berselang lama, Polisi berhasil menangkap pelaku dengan menghadiahi timah panas di bagian kaki karena berusaha melawan petugas dikarenakan juga pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap Istrinya sendiri,” Tutur Kapolres.

Pelaku Kini harus menjalani Proses hukum karena ulah perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 76 huruf d Jo Pasal 81 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Artikel Terkait

Dukung Pilkada 2024 Bersih Hoax, Mafindo Jayapura Bersama Koalisi AJI dan AMSI Gelar Kampanye Prebungking

Jems

Mengaku Tidak Nyaman di NasDem, Wakil Bupati Jayapura Pindah ke PKB

Bams

Jaga Kebersamaan, Kapolres Jayapura Buka Puasa dengan Wartawan

Admin

3 Pelaku Spesialis Pencurian Motor di Sentani Dibekuk Polisi, Kapolres: 2 masih DPO

Admin

DPRD Uji Publik 3 Raperda Inisiatif, Salah Satunya Tentang Perkebunan Kelapa Sawit

Admin

FKUB Diharapkan Bisa Terus Bersinergi Dengan Pemerintah

Admin

Polsek Sentani Kota Buka Puasa Bersama Insan Pers Dan Anak Yatim

Admin

Kadis Kominfo Kungjungi Kantor Berita Antara, Bahas Pembangunan Videotron di Sub PB PON XX

Admin

KLHS Menjadi Pra Syarat Bagi Bupati Untuk Menyusun RPJMD

Admin

Leave a Comment