WAROPEN-Sidang Sinode ke XVIII di Waropen menjadi momentum yang nantinya akan sangat special. Tentu saja momentum itu harus disambut dengan baik oleh seluruh jemaat dan dedominasi gereja di Tanah Papua.
Ketua BP AM Sinode Wilayah IV Pdt H.W.D Kakiyai, S.Th mengatakan momentum bersejarah nantinya yang akan ditorehkan pada sidang nanti adalah penetapan tata Gereja, yang akan diamandemenkan.
Sebelumnya di tahun 2017 lalu saat Sidang Sinode ke XVII di Waisai Raja Ampat, ada total 70 klasis memperebutkan sebagai tuan rumah selanjutnya, namun Waropen yang terpilih sebagai tuan rumah.
Tidak hanya pembangunan gereja, tapi kata Pdt Kakiyai ada infrastruktur penjunjang lainnya yang tentu akan jadi perhatian. Tentu saja pemerintah sudah merencanakan hal itu jauh hari dan saat ini merupakan eksekusi perencanaan infrastruktur tersebut, dikarenakan waktunya tinggal kurang dari setahun.
“Kami senang antusias masyarakat dan panitia jelang Sidang Sinode. Juga mempersiapkan tempat-tempat sidang-sidang komisi dan sidang utama, ada sekitar 7 tempat yang disediakan untuk pelaksanaan sidang, tiga tempat diantaranya menjadi fokus, karena menjadi halaman depan untuk Kabupaten Waropen, diantaranya Kampung Snaggei, Waren dan juga Botawa,” jelas Pdt Kakiyai, saat menghadiri ibadah Minggu pagi di Jemaat GKI Via Dolorosa di Botawa, Minggu (25/4) kemarin.
Sidang Sinode ke 18 kata dia menjadi perebutan semua klasis di Papua. Jika diukur dari pelaksanaan Sidang Sinode yang tiap lima tahun sekali digelar itu dari 70 klasis yang ada, maka kesempatan untuk Klasis Waropen menjadi tuan rumah per 350 tahun sekali.
Dalam sidang sinode ke 18 nanti juga kata Pdt Kakiyai akan ditetapkan Perubahan Tata Dasar Gereja GKI di Tanah Papua, dan sementara dalam penggarapan draft-draftnya untuk diamandemenkan. Saat ini pun aturan ini sudah masuk dalam draft ke-6, dan sudah dijadwalkan untuk uji public dan materi dan akan diseminarkan dalam waktu dekat.
“Materi dari Perubahan Tata Dasar Gereja ini akan dibawa pada Sidang Sinode ke 18 untuk ditetapkan. Momentum ini hanya bisa dirasakan tiap 50 tahun sekali dalam perubahan-perubahan amandemen tersebut,” pungkasnya. (il/af).