Pasific Pos.com
HeadlineLintas Daerah

Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng Tutup Usia

Jenazah Ketua DPRD Mimika saat masih berada di rumah sakit. (Foto : Istimewa)

Timika – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika Robby Kamaniel Omaleng meninggal dunia sekitar pukul 14.15 WIT di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika, Kabupaten Mimika, Kamis (22/4/2021).

Dari penjelasan dokter di RSMM, Robby dinyatakan meninggal setelah sempat mendapat perawatan selama kurang lebih 1 jam. “Dari penjelasan dokter yang menangani di RSMM, Saudara Robby meninggal karena serangan jantung,” ujar John Rettob.

“Tadi almarhum kunjungan kerja ke PT Pal terkait galian-galian. Sampai disana sempat melaksanakan rapat tapi tiba-tiba beliau rasa sakit di dada dan langsung dilarikan ke RSMM,” ujar Jhon Rettob lebih lanjut.

Karena kondisi ini, Dinas Kesehatan dari Timika kemudian segera mengirim PSC ambulance ke PT Pal. Di tengah perjalanan, ketua DPRD kemudian dipindahkan ke mobil ambulance dan langsung dilarikan ke RSMM.

“Beliau meninggal sesudah satu jam di RSMM. Beliau masih bisa bicara dan tidak pingsan. Dari dokter, mereka sudah usahakan semampunya tapi sudah terlalu rendah. Terkait penjelasan lebihnya nanti tanyakan ke dokter,” ungkap Jhon Rettob.

John menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika akan mengambil alih proses pemakaman, dan akan dilaksanakan upacara kenegaraan.
“Saya dan Bapak Bupati sudah mengambil alih proses ini. Kami sudah meminta Sekretaris DPRD Mimika dan Pemda untuk bekerja sama mempersiapkan pemakamannya hingga pada upacara kenegaraan nanti,” ucapnya.

John Rettob menyampaikan duka cita mendalam dengan berpulangnya Ketua DPRD Mimika. “Atas nama Pemda Mimika dan seluruh masyarakat Mimika, kami mengucapkan duka cita mendalam atas meninggalnya saudara kami Ketua DPRD Mimika Robby Omaleng. Kami doakan semoga almarhum diterima dalam kehidupan yang kekal dan semoga keluarga diberi ketabahan,” ujar John.

Saat ini jenasah almarhum Robby Omaleng disemayamkan di rumah pribadi di mile 32.

Leave a Comment