Jayapura – Tim Pecepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Papua telah dibentuk dan dilantik di Kota Jayapura disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian secara virtual, Selasa (20/4/2021).
TP2DD adalah forum koordinasi antar instansi dan stakeholder terkait untuk mendorong inovasi, percepatan, dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas dan transparansi tata kelola keuangan.
Hal tersebut sejalan dengan amanat dari Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah untuk melakukan Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TPDD) baik di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.
Percepatan dan perluasan digitalisasi melalui Pembentukan TP2DD ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui integrasi sistem pengelolaan keuangan daerah dan mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP) guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah dan mendukung tata kelola.
Selain itu, implementasi ETP juga mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.
Pada kegiatan tersebut, pengukuhan TP2DD Provinsi Papua dilakukan dengan pemberian Surat Keterangan (SK) Gubernur tentang TP2DD oleh Bapak Dance Yulian Flassy (dalam hal ini mewakili Gubernur Provinsi Papua) kepada Kepala Bapenda Provinsi Papua (dalam hal ini sebagai sekretaris TP2DD). Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penyematan noken dan mahkota bulu khas Papua kepada seluruh anggota TP2DD Provinsi Papua.
Adapun struktur TP2DD Provinsi Papua adalah sebagai berikut:
• Ketua : Gubernur Provinsi Papua
• Wakil Ketua : Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua
• Ketua Pelaksana Harian : Sekretaris Daerah Provinsi Papua
• Sekretaris : Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua
• Anggota :
1. Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua
3. Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua
4. Inspektur Provinsi Papua
5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua
6. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua
7. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua
8. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Provinsi Papua
9. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua
10. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua
11. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua
12. Kepala Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran (SP) dan Pengawasan SP – Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua
13. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua
14. Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Papua. (zul)