Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Pemkot Jayapura dan BI Bentuk Pace Juara, Ini Isi Kesepakatannya

: Pemkot Jayapura dan BI sepakat bentuk Pace Juara Menuju Jayapura Hebat.

Jayapura – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura dan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Ppaua sepakat membentuk Pengendalian Cepat Menuju Papua Satu Harga (Pace Juara) Menuju Jayapura Hebat melalui penandatanganan oleh Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano dan Kepala BI Perwaklan Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga, dalam kegiatan High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (HLM TPID) tingkat Kota Jayapura, Senin (19/4/2021).

Wali Kota menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap kesepakatan tersebut dan berharap mampu meningkatkan stabilitas inflasi Kota Jayapura serta dapat mengembamgkan perekonomian di Papua.

Sebelumnya telah dilaksanakan rapat HLM TPID tingkat Provinsi Papua pada 25 Februari 2021 yang telah menghasilkan suatu kesepakatan strategi pengendalian inflasi di Provinsi Papua, yang dinamakan Pengendalian Cepat Menuju Satu Harga (Pace Juara), yang terdiri dari 4K, yaitu Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, serta Komunikasi Efektif.

Kepala BI Perwakilan Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga mengatakan, kesepakatan Pace Juara tersebut kemudian diturunkan dalam kesepakatan tingkat Kota Jayapura yang dinamakan Pengendalian Cepat Menuju Papua Satu Harga Menuju Kota Jayapura Sejahtera, Beriman, Bersatu, Mandiri, dan Berkualitas (Pace Juara Menuju Kota Jayapura Hebat).

Berikut isi kepakatan Pace Juara Menuju Jayapura Hebat :

A.Keterjangkauan Harga

1. Mendukung percepatan proyek pembangunan perluasan kapasitas jalan dan jembatan yang dapat mendukung optimalisasi Trayek Tol Laut T-19 dalam rangka menciptakan keterjangkauan harga.

2.Menyusun Surat Keputusan (SK) Walikota tentang harga acuan / harga kelayakan di setiap distrik untuk jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting), yaitu beras, telur, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, bawang putih, minyak goreng, ikan, daging ayam, sayur, pakan ternak, gula, pupuk, kayu dan semen. Harga acuan mencakup Harga Batas Atas dan Harga Batas Bawah dalam rangka melindungi konsumen dan produsen. Implementasi Harga Acuan didukung melalui pengawasan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.

3.Optimalisasi penggunaan aset Cold Storage di wilayah Pasar Baru Youtefa melalui penentuan mekanisme pembiayaan pembangunan sarana prasarana pendukung dan operasionalisasi Cold Storage.

B.Ketersediaan Pasokan

1.Meningkatkan produksi pangan strategis Kota Jayapura melalui:
a.Pembangunan sentra produksi komoditas ayam, ikan dan komoditas pertanian serta meningkatkan atensi masyarakat dalam menjalankan gerakan menanam komoditas pertanian secara mandiri.
b.Peningkatan upaya penyediaan anggaran subsidi oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota untuk pengadaan komoditas bapokting.

2.Meningkatkan kualitas dan cadangan pangan di sektor perikanan melalui:
a.Penyediaan air bersih untuk proses pengolahan komoditas ikan.
b.Peningkatan Kerjasama Antar Daerah (KAD) Intra Papua dalam mendukung pemenuhan kebutuhan komoditas perikanan.
c.Dalam rangka mendukung pelaksanaan ekspor perikanan ke Luar Negeri, perlu dilakukan peningkatan produksi dan kualitas pengolahan ikan, yang didukung dengan upaya penerapan standar nasional dan internasional.

3.Menyusun peta komoditas unggulan dan potensi pangan yang berada di Kota Jayapura melalui:
a.Pelaksanaan penyusunan Neraca Bahan Makanan.
b.Melakukan pemetaan komoditas unggulan dan identifikasi komoditas potensial.
c.Melakukan penyusunan alokasi pemenuhan kebutuhan komoditas di tingkat distrik/kelurahan/kampung.
d.Optimalisasi siklus tanam dan panen komoditas unggulan.

C.Kelancaran Distribusi
1.Meningkatkan koordinasi dengan BUMD Provinsi Papua sebagai stabilisator harga Bapokting melalui perbaikan rantai tata niaga, peningkatan kerjasama antar daerah dan menjadi mitra strategis pelaku usaha.
2.Meningkatkan koordinasi Stakeholder bidang transportasi dan melibatkan Asosiasi Pelaku Usaha dibidang transportasi dan logistik dalam memastikan arus keluar masuk Pasokan.
3.Membangun koordinasi kerjasama penyediaan subsidi transportasi bagi Pelaku Usaha dalam rangka melakukan stabilisasi harga.

D.Komunikasi Efektif

1.Melaksanakan operasi pasar dan sidak pasar dengan anggota TPID dan Satgas Pangan secara berkala (bulanan, triwulanan) maupun insidentil (menjelang hari besar keagamaan negara) melalui penyediaan Bapokting dengan harga khusus, sekaligus melakukan pengawasan secara ketat terhadap harga pasar komoditas.

2.Melakukan diseminasi informasi ketersediaan pasokan dan informasi harga pasar komoditas kepada seluruh masyarakat di Kota Jayapura melalui pertemuan dengan media massa, media elektronik maupun media lainnya.

3.Melakukan edukasi dan sosialisasi oleh Pemerintah Kota Jayapura kepada pelaku usaha dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk memperoleh akses pembiayaan (baik dari perbankan maupun lembaga penjamin lainnya, seperti PNM, Jamkrida, dan LPDB). (Zul)

Leave a Comment