SENTANI-Tiga Pelaku Pencurian dan Satu penadah berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Jayapura. Ketiga pelaku pencurian itu berinisial EEB (22), FMW (18), dan YRY (16) dan seorang penadah hasil curian FY, harus mendekam di Sel tahanan Polres Jayapura atas Laporan pencurian pada tanggal 10 Februari 2021 di BTN Pemda Doyo Baru.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto, S.IK dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE saat melaksanakan Pres Release di Halaman Mako Polres Jayapura, Rabu (17/03/2021) mengatakan awalnya polisi menerima laporan tentang adanya kasus pencurian di kawasan BTN Pemda, Doyo Baru dengan korban bernama Ria Mandiwa.
Dalam Laporan Korban, Pelaku masuk ke dalam rumah korban lalu menggasak barang-barang berharga milik korban seperti, 1 unit Laptop, 2 unit Handphone, 1 unit Televisi dan 1 unit Kamera Samsung.
“Dari Laporan Korban, anggota kami melakukan pengembangan dan berhasil menciduk ketiga pelaku dan menetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan seorang penadah hasil curian,” ungkap Kapolres Jayapura.
Atas perbuatannya, Kini ketiga pelaku kini harus mendekam di Sel tahanan Polres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat di pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara selama 9 Tahun, ” tukas Kapolres.