Jayapura – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Jayapura memberikan sanksi tegas bagi pangkalan minyak tanah yang ketahuan menjual harga tidak wajar.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert Lukas Nadap Awi mengatakan pihaknya telah mengambil langkah strategis lantaran beberapa bulan terakhir harga minyak tanah semakin tak terkontrol.
“Kami mengevaluasi seluruh pangkalan minyak tanah diawali di Distrik Jayapura Utara pada Februari ini, selanjutnya Maret mendatang di Distrik Jayapura Selatan, bulan berikutnya di Distrik Abepura, Heram dan Muara Tami,” jelas Robert Awi, Kamis (25/2/2021).
Robert mengatakan, akan melakukan penutupan secara permanen bagi pangkalan minyak tanah yang nakal. “Kalau ketahuan akan kami tutup permanen dan kami pindahkan ke pangkalan lain,” tegasnya.
“Disinyalir minyak tanah tidak tersalurkan dengan benar kepada warga masyarakat yang seharusnya berhak menggunakannya, beberapa pangkalan menjual di luar area tanggung jawab pangkalan tersebut. Disinyalir diteruskan kepada pengecer yang mengakibatkan kenaikan harga yang sangat memberatkan warga,” lanjut dia.
Robert mengatakan, setelah evaluasi, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan, dan apabila menemukan harga yang tidak wajar, maka akan ditelusuri sumber minyak tanah yang didapat dari pangkalan mana saja.
Menurutnya, stok minyak tanah di Kota Jayapura semestinya aman dan mencukupi apabila pendistribusian tepat dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kalau tidak ada permainan di pangkalan, ketersediaan minyak tanah sangat aman, karena ada 1.500 pangkalan di Kota Jayapura yang tersebar di 5 distrik, sehingga dengan jumlah tersebut, sangat aneh kalau harga melambung,” ucap Robert Awi. (Zul)