JAYAPURA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian COVID-19. PPKM Mikro diterapkan mulai 9-22 Februari 2021 yang berlaku pada 7 Provinsi yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Meyikapi hal tersebut Dandim 1701/Jayapura melaksanakan apel kesiapan Danramil dan Babinsa dalam rangka kebijakan PPKM berskala Mikro di wilayah Kodim 1701/Jayapura,Kamis(18/02/2021).
Pelaksanaan PPKM Mikro ini nantinya akan dilaksanakan oleh anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang ada di lingkungan tersebut sehingga penanganannya lebih spesifik
Sejalan dengan hal itu Dandim 1701/Jayapura Letkol Inf Edwin Apria Candra merasa perlu diberikannya edukasi dan pengetahuan dasar tentang PPKM Mikro kepada Danramil dan Babinsa sehingga bisa lebih optimal kedepannya.
“Materi diberikan kepada Danramil dan Babinsa agar mengerti apa tugas dan fungsinya dalam program ini sehingga bisa sinkron dalam upaya memutus rantai Covid ditingkat mikro atau Rt/Rw”tutur Dandim.
Sementara itu, pemberi materi Kapten Inf Sungging N Wijaya menuturkan kebijakan ini semua dari pimpinan walaupun pada dasaranya Provinsi Papua tidak termaksud dalam 7 provinsi yang sudah ditetapkan pemerintah untuk pelaksanaan PPKM Mikro.
“Untuk wilayah Kodim Jayapura akan tetap menerapkan kebijakan PPKM mikro untuk menjaga wilayah-wilayah yang steril atau hijau tidak terdampak Covid”jelasnya
Dengan adanya Apel, kata Kapten Wijaya dapat mengedukasi Danramil serta Babinsa dengan harapan bisa memaksimalkan kinerja Babinsa sebagai pelaksana nantinya ketika Posko Desa sudah terbentuk.
“Kami akan selalu berupaya mendukung setiap usaha pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 dengan mengikuti protokol dan instruksi yang sudah ditetapkan”tegasnya