MERAUKE,ARAFURA,-Wakapolres Merauke, Kompol Leonardo Yoga, Sik mengemukakan bahwa ketiga pemuda asal Tabonji yang kini sudah dibebaskan memang sempat tersangkut kasus dugaan makar karena mereka diketahui mengibarkan bendera bintang kejora. Akhirnya ketiganya harus diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Merauke. “Namun Pak Kapolres telah mengambil sebuah kebijakan dengan memaafkan mereka karena mereka masih saudara-saudara kita, begitupun seluruh masyarakat Merauke adalah saudara.
Jika masih terdapat pemikiran-pemikiran yang perlu diperbaiki dalam hal ini untuk menuju sebuah kebaikan, demi persatuan dan demi NKRI maka kami akan tetap meluruskan,” ujar Wakapolres kepada wartawan di Mapolres kemarin. Diakui bahwa tidak ada alasan khusus dari ketiga pemuda tersebut saat mengibarkan bendera selain merah putih namun tetap saja tindakan yang mereka lakukan sudah mengandung unsur makar. Ikrar yang sudah dibacakan oleh mereka menunjukkan bahwa sebenarnya mereka tidak ingin melakukan tindakan tersebut dan sekarang sudah menyadarinya.
“Dengan penuh kesadaran mereka sudah membuat ikrar dan kita juga sudah memaafkan mereka. bahkan mereka akan kita rangkul sebagai agen-agen pemelihara kamtibmas di lingkungan tempat tinggal mereka di Tabonji,”jelas Wakapolres. Ia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa usulan yang disampaikan kepada pemerintah dalam ikrar yang dibacakan. Menurutnya, hal tersebut harus dilihat dari sisi positif demi kemajuan daerah dan bukan untuk menyudutkan pihak tertentu. “Dengan kembalinya ketiga pemuda ini ke pangkuan NKRI maka secara otomatis proses hukum bagi mereka dihentikan setelah sebelumnya memang sempat ditahan selama 3 hari,”pungkas Wakapolres.