“BPJS Harus Ada Ruang Bagi OAP”
Jayapura, – Ketua DPR Papua, Jhoni Banua Rouw, SE meminta kepada pemerintah di daerah khusus di pedalaman Papua, agar memberikan jaminan kepada Orang Asli Papua( OAP) untuk mendapat pelayanan kesehatan yang di biayai dari dana Otsus.
Hal itu dikatakan Jhony Banua Rouw usai menghadiri rapat dengar pendapat Komisi V DPR Papua bersama mitra dalam hal ini Dinas Kesehatan Papua dan BPJS Kesehatan, yang berlangsung di Hotel Horizon Kotaraja, Senin (1/2).
Untuk itu kata Jhony Banua Rouw, pihaknya bersama mitra akan bersama-sama mencari solusi agar Orang Asli Papua di daerah maupun di kota mendapat jaminan pelayanan kesehatan secara baik.
“Kita tahu masih ada uang yang bisa di biayai semua ralyat Papua, tapi kita tidak bisa lakukan itu karena regulasi lain yang kalahkan kita, uang kita punya tetapi kita tidak bisa biayai itu secara maksimal karena kita wajib beritegrasi dengan BPJS yang ada batasannya,” jelasnya.
Bahkan dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga menawarkan kepada pihak BPJS Kesehatan agar ada semisalnya BPJS Otsus atau layanan kesehatan khusus OAP.
” Jadi back-up saja uangnya dari kita mekanismenya kasih lebih ringan.Dan orang Papua datang tidak usah di persulit dengan administrasi seperti KTP, karna orang Papua sebagian besar jalan tidak membawa KTP seperti di pegunungan,” ujar Politisi Partai NasDem itu yang akrab disapa JBR.
Kata Jhony Banua, terkait dengan integrasi ke BPJS soal layanan kesehatan, tapi juga KPS dan kartu Papua sehat telah berjalan.Namun di ketahui bahwa kalau integraasi berjalan ada kurang lebih 12 komponen yang harus berjalan.
Selain itu lanjutnya, ada item-item lain yang menurutnya menjadi masalah BPJS, seperti ada kelemahan 12 item yang tidak di beck-up oleh BPJS yang selama ini sudah di lakukan oleh KPS.
“Inilah yang kita ingin selesaikan dan mulai tahun ini APBD kita sudah tidak ada lagi yang namanya Kartu Papua Sehat ( KPS). Nah ini yang harus kita antisipasi, dan menurut kami semangat Pusat menyamakan semuanya ada UU dan aturan,” paparnya.
Menurutnya, hal ini tentu menjadi perhatian bahwa tidak boleh samakan jaminan pelayanan kesehatan di Papua dengan daerah lain.Karena di Papua tingkat kesulitannya tinggi, budaya dan pola hidupnya berbeda.
“Jadi kita minta BPJS harus ada ruang bagi OAP.Tidak mungkin kita meminta orang yang sakit harus meminta rujukan di puskesmas, sementara yang sakit jangkauannya lebih jauh dari Puskesmas tersebut karena aksesnya tidak ada,”imbuhnya.
Kendati demikian kata JBR, kesehatan itu sebenarnya ada di UU otsus karena kesehatan menjadi prioritas dan keperlindungan ada disitu.Maka yang perlu di lakukan yaitu perlindungan dan pelayanan yag baik kepada orang Papua.
Ditambahkan, ini yang selalu membuat UU Otsus dianggap tidak punya lekspesialis sehingga UU Otsus di kalahkan dengan UU sektoral,
“Jadi ini yang tidak boleh. Seharusnya pelayanan kesehatan merujuk pada UU Otsus dan wajib OAP mendapat pelayanan kesehatan yang baik.Karena rujukan kita kepada UU Otsus tidak boleh ada UU yang mengalahkan kita punya UU otsus. Ini yang selalu kita anggap kewenangan yang di kasih Otsus tidak ada,” pungkasnya.