Jayapura, – Terjadi dualisme kepemimpinan, Pengurus Partai Berkarya Papua dan Partai Beringin Karya di Papua diminta tetap tenang dan tidak membuat gerakan tambahan dalam situasi dualisme partai yang kini sedang terjadi.
Sebab kata Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Papua, Zadrak Nawipa, S. Sos seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Partai Beringin Karya sangat tidak etis dan tidak sah, lantaran masalah tersebut sudah jadi sengketa di PTUN Jakarta dan prosesnya masih berlanjut dan sementara kasus guo.
Apaalgi kata Zadrak, kini proses hukum sedang berlangsung di PTUN Jakarta, antara kubu Tomi Soeharto di Partai Berkarya dan Burhanudin di Partai Beringin Karya. Kini kasus dengan nomor perkara: PTUN Jakarta 182/G/2020/TUN/Jakarta.
“Di Papua ada yang klaim sebagai pengurus Berkarya, sebenarnya mereka ini Beringin Karya. Jadi tidak benar Partai Berkarya dan Beringin Karya di Papua telah bersatu,” tegas Zadrak Nawipa di Jayapura, Kamis (28/1).
Menurutnya, DPW Berkarya Papua di 29 kabupaten/kota yang menghasilkan 23 kursi di DPR Papua dan kabupaten/kota merasa perlu meluruskan masalah ini.
“Kita mesti tunggu proses hukum. Jangan ada yang mau main cepat. Pengurus yang hasilkan kursi di Papua saja tenang-tenang hari ini. Saya juga hormati ketua DPD kabupaten/kota yang hingga kini masih tunggu putusan PTUN Jakarta,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan, kini status Partai Berkarya dan Beringin Karya masih status quo. Namun hingga 2019 lalu, KPU masih mengakui Berkarya bukan Partai Beringin karya.
Nanti setelah ada putusan hukum tetap kata Zadrak Nawipa, barulah semua pihak legowo dan mesti berada di mana.
“Beringin Karya ini kita anggap partai baru karena sudah ubah logo, nama dan bendera partai. Jadi kursi kursi di DPRD kabupaten/kota. Tetap statusnya Partai Berkarya. Bukan Beringin Karya,” jelas Zadrak Nawipa.
Namun kata Zadrak, tidak boleh ada pergantian ketua DPD partai di kabupaten/kota, karena pasti akan ada keributan.
“Jadi masalah di DPP jangan bawa ke Papua karena konsekuwensinya bisa berdampak pada masalah keamanan,” tandasnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta semua pihak untuk tetap bersabar menunggu hasil putusan hukum. Setelah itulah barulah semua pihak bicara menjelang pemilu.
Namun Zadrak memastikan, DPD berkarya di 29 kabupaten/kota di Papua ini masih solid. Mereka tidak mau masalah di DPP dibawa ke Papua. Mereka mau menunggu putusan hukum.
“Kami ini pengurus Partai berkarya yang mendapat mandat dari Ketum setelah pak Bertus Kogoya meningggal,” ujar Zadrak
Masih ditempat yang sama, Ketua DPD Kabupaten Jayapura, Johanis Jikwa mengatakan, partai ini sudah berjalan sejak lama dan menghasilkan dua kursi di DPRD. Partai ini bukan orang Papua yang punya tapi orang di pusat.
“Anggota DPRD dan DPRP ini lolos lewat Partai Berkarya, bukan Beringin Karya. Jadi kalau ada di antara anggota DPR di Papua ambil alih kepengurusan di Partai Beringin Karya itu keliru. Patut dipertanyakan ada apa,” tekan Johanis Jikwa.