Jayapura, – Anggota Komisi I DPR Papua yang membidangi Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM, Laurenzus Kadepa mengaku turut bersyukur karena pengungsi dari Tembagapura telah dipulangkan ke kampung halamannya.
Menurutnya, pengungsi itu dipulangkan setelah hampir satu tahun mengungsi ke Timika dikarenakan masalah keamanan di Tembagapura.
“Puji Tuhan. Sudah 571 Warga pengungsi kembali ke kampung halaman di Tembagapura,” kata Kadepa melalui sambungan selulernya.
Lanjut dikatakan, Selasa (26/1/2021), sebanyak 571 warga dari Kampung Banti I, Banti II, dan Opitawak sudah kembali ke kampung halamannya di Distrik Tembagapura. Dari total seribuan warga yang diungsikan ke Kota Timika sejak Maret 2020 lalu. Pemulangan warga itu dilakukan secara bertahap dengan menggunakan bus milik PT Freeport Indonesia yang dimulai sejak, Rabu (20/1/2021).
“Kemudian pada Kamis (21/1/2021). Selanjutnya Senin (25/1/2021), dan Selasa (26/1/2021). Pemulangan warga ini pun mendapat pengawalan aparat TNI – Polri, dan dipusatkan di Halaman Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32,” paparnya.
Disamping itu, legislator Papua ini juga berterimakasih kepada semua pihak yang yang berkontribusi atas persoalan ini terutama Tim Relawan dari “Posko Mama Amungin Waa Tembagapura.
“Mereka yang konsisten mengawal memperjuangkan keadilan masalah pengungsi ini,” ujar Kadepa.
Kata Kadepa, selama pengungsi Tembagapura hampir satu tahun di Timika baik pemerintah dan PT. Freeport terlihat lepas tangan.
Sementara hasil investigasi Lembaga LOKATARU ungkap Kadepa, hampir 20-an orang lebih pengungsi meninggal
. Hal ini menjadi pelajaran berharga buat semua pihak.
“Semoga tidak ada lagi aksi pihak aparat keamanan TNI/Polri dan kelompok TPN-PB di tengah perkampungan masyarakat,” harapnya.
Hal yang sama disampaikan, Ketua DPD Berkarya Yahukimo, Arman Kalu Keroman. Katanya msalah ini sedang bergulir di pusat dan bagaimana mau saling klaim dan melaksanakan aktivitas partai kalau belum ada putusan hukum.
“Kita semua mestinya menahan diri, tidak perlu menunjukkan ego. Siapapun nanti yang menang kita akui. Jadi jangan bentuk partai di atas partai,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPD Mappi, Nehemia Tiau menambahkan masalah yang kini bergulir mesti dikembalikan ke payung hukum dan nanti hukum yang menjawab.
“Jadi kita mesti menunggu hasil proses hukum. Dan ketua DPD kabupaten/kota mesti bersikap agar masalah ini jangan diperkeruh pihak loleh ain,” pungkasnya.