MERAUKE,ARAFURA,-Terkait dengan instruksi Kapolri mengenai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seiring dengan terjadinya peningkatan Covid 19 di Indonesia maka Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum mengemukakan bahwa untuk di Kabupaten Merauke sendiri hal itu akan ditegaskan kembali sesuai dengan yang sudah disampaikan oleh pihak atasan. Oleh sebab itu tindakan tegas akan tetap dilakukan jika masih ada aktifitas warga yang berlebihan dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Namun tindakan yang diambil jelas berbeda karena pelanggaran yang dilakukan bukan termasuk tindakan kriminal yang sifatnya berlebihan. Namun harus diingat bahwa dampak dari kesalahan yang dilakukan tersebut akan sangat fatal karena dapat menyebabkan kematian.
“Artinya masalah ini tidak main-main karena angka Covid terus bertambah dan kita di Merauke juga sudah memiliki angka tertentu. Tentunya kita tidak ingin mati konyol hanya karena tidak mematuhi protokol kesehatan,”jelasnya kepada wartawan di Mapolres kemarin. Lebih lanjut ia mengemukakan, dengan memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat diharapkan masyarakat akan lebih memahami dan sadar. Hal ini sudah ia lakukan ketika membagikan masker kepada masyarakat belum lama ini dan berdasarkan pengamatan mereka dapat menerima edukasi yang diberikan. Saat ditanyakan tentang pembatasan jam buka tempat-tempat umum, Kapolres menegaskan bahwa hal itu akan ditangani oleh bidang khusus yang berkompeten di lingkup Polres Merauke. Namun diharapkan aktifitas yang berlangsung tidak boleh lebih dari jam 8 malam, kecuali apotik untuk melayani masyarakat.