MERAUKE,ARAFURA,- Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Merauke, Suparlan, S.HI,MH mengemukakan bahwa sepanjang tahun 2020 Pengadilan Agama Merauke menerima perkara hingga 410 perkara yang meliputi perceraian, gugatan dan permohonan. Khusus untuk perkara gugatan sebanyak 338 dan 72 perkara permohonan. Dari 410 yang masuk, masih ada sisa perkara pada tahun 2019 lalu yang belum selesai sebanyak 16 perkara sehingga sepanjang tahun 2020 total perkara yang ditangani sebanyak 426 perkara.
Dari 426 kasus tersebut yang dapat diselesaikan atau diputus hingga Desember 2020 sebanyak 418 perkara. “Jadi kita menyisakan perkara pada 2020 ke 2021 sebanyak 8 perkara. Dengan demikian terjadi penurunan sisa perkara dan mayoritas yang mengajukan gugatan perceraian adalah pihak perempuan.
Dari 338 perkara yang berhasil kita mediasi hanya 5 perkara,”jelasnya di ruang media center kantor Pengadilan Agama Selasa lalu. Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk faktor penyebab rata-rata karena masalah ekonomi dan pihak ketiga. Usia pasangan yang bercerai juga masih termasuk usia produktif dan untuk usia pernikahan sudah termasuk matang. Rata-rata usia pasangan di atas 30 tahun. “Jadi jika terdapat 338 gugatan dan hanya 5 perkara yang berhasil dimediasi maka sisanya menyebabkan adanya janda dan duda baru,”pungkasnya.