MERAUKE,ARAFURA,-Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze, SH mengemukakan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi dari pihak KPU RI perihal jadwal penetapan pasca pilkada 9 Desember 2020 lalu. KPU Merauke sendiri masih menunggu petunjuk tersebut. Setelah pihaknya melakukan pleno penetapan perolehan suara beberapa waktu lalu seharusnya jadwal berikut adalah penetapan paslon terpilih atau pemenang. Namun pihaknya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang akan diumumkan pada tanggal 18 Januari 2021 nanti.
“Jika Mahkamah Konstitusi sudah mengumumkan BRPK maka Mahkamah Konstitusi akan menyurat kepada KPU RI terkait dengan daerah yang tidak memiliki gugatan dan KPU RI akan menginstruksikan kepada KPU di seluruh kabupaten kota agar segera menyelenggarakan atau melaksanakan pleno penetapan paslon terpilih atau pemenang pilkada,”jelas Theresia via telepon seluler, Senin (4/1). Jadi BRPK akan diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Januari 2021sehingga kemungkinan besar tahap penetapan akan dilakukan di atas tanggal tersebut. Setelah nanti resmi diumumkan pada 18 Januari dan sudah ada instruksi dari KPU RI kepada daerah yang tidak mendapatkan gugatan maka KPU Merauke tentunya akan langsung melakukan penetapan. Ia juga menegaskan bahwa untuk pelantikan bukan lagi menjadi wewenang KPU karena tahapan yang menjadi wewenang pihaknya hanya sampai pada tahapan penetapan.