JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Boven Digoel menetapkan Pasangan Nomor Urut 4, Yusak Yaluwo – Yakob Waremba sebagai peraih suara terbanyak dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020.
Yusak Yacob meraih 16.319 suara atau 52, 87 persen dari 31.520 suara sah Pilkada Kabupaten Boven Digoel. Sementara 3 paslon lainnya, masing-masing paslon Nomor Urut 1, Hengky Yaluwo – Lexi Romel Wagiu : 2164 suara atau 7,01 persen. Paslon Nomor 2, Chaerul Anwar – Nathalis B Kaket dengan jumlah 3226 suara atau 10,45 persen dan Paslon Nomor Urut 3, Marthinus Wagi – Isak Bangri dengan hasil 9156 suara atau 29,66 persen.
“Hasil tersebut merupakan hasil akhir dari tahapan rekapitulasi penghitungan yang kita lakukan sejak tanggal 2 Januari,” kata Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay usai sidang pleno rekapitulasi, Minggu (03/01/2021).
Untuk selanjutnya, KPU memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk mengugat di lembaga-lembaga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, jika ingin mengajukan sengketa pemilihan.
“Jadi jika ada Paslon merasa dalam tahapan Pilkada Boven Digoel ini ada yang dirugikan, silahkan gugat di MK, itu hak Paslon,” katanya menambahkan waktu pengajuan gugatan dihitung per tanggal penetapan hingga tiga hari kedepan terhitung hari kerja.
Theo tidak menampik, hasil penetapan KPU tersebut mendapat penolakan dari saksi pasangan calon, bahkan terdapat salah satu saksi Paslon yang tidak hadir sejak hari pertama rekapitulasi.
Menurut Theo, saksi Paslon 2 dan 3 menolak menandatangani berita acara hasil penetapan, lantaran tidak puas dengan cara kerja ataupun masyarakat pemilih dan bahkan pelaksanaan Demokrasi di Boven Digoel yang menurut penilaian mereka, tidak sesuai.
“Semua keberatan itu kita hormati, KPU juga telah menyiapkan Formulir D Keberatan. Pada intinya KPU tetap menerima pendapat dan pikiran para saksi ini, karena itu hak mereka,” kata Theo.
Meski demikian, kata Theo, KPU tetap memberikan hasil penetapan rekapitulasi walaupun para saksi pasangan calon tersebut menolak menandatanganinya.
Diakhir wawancaranya, Theo mengatakan pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil perolehan Pilkada Kabupaten Boven Digoel secara keseluruhan berjalan kondusif. KPU bahkan membuka ruang kepada masyarakat yang ingin menyaksikan langsung, dengan menyediakan infokus di halaman kantor KPU.
Sekedar diketahui, Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel berlangsung sejak 2 – 3 Januari 2020. Rekapitulasi hari pertama, KPU menuntaskan 17 distrik dan dihari terakhir 3 distrik.