Jayapura,- Pemerintah Provinsi Papua masih memberlakukan jam kerja (shift kerja) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 19 Januari 2021.
“Hari pertama kerja hari ini (4 Januari-red) memang tidak semua pegawai masuk, sebab shift kerja masih berlaku hingga dua pekan kedepan,” kata penjabat Sekretaris Daerah Papua, Doren Wakerkwa, Senin (4/1/2021).
Menurutya, kebijakan penetapan jam kerja masih akan terus di evaluasi, mengingat pandemi Covid-19 masih menghantui Papua.
“Nanti kami lihat perkembangan Covid bagaimana. Apa grafik masih naik atau tidak, Begitu juga tingkat kesembuhannya seperti apa, transmisi lokalnya seperti apa, hasilnya itu kita ikuti semua. Jadi itu yang menentukan diperpanjang atau tidak. Kita menyesuaikan itu,” ujarnya.
Saat ditanya soal program kerja 2021, jelas ia, beberapa proses lelang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah dilakukan di Desember 2020. Sementara lainnya dilakukan setelah libur tahun baru karena disesuaikan pembahasan APBD 2021.
“Pembahasan APBD 2021 sudah selesai, kabupaten kota sudah melakukan evaluasi dengan provinsi lewat badan keuangan, kembali ke daerah, harmonisasi dilakukan, baru mereka bisa lakukan pelelangan itu,” jelasnya.