BOVENDIGOEL – Rapat Terbuka Pleno Rekapitulasi penghitungan hasil suara Pilkada Susulan Kabupaten Boven Digoel, di jadwalkan mulai 1 Januari 2021.
Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay mengatakan agenda pembukaan Pleno rekapitulasi itu, menyusul waktu pelaksanaan jadwal Pleno tingkat kabupaten yang dimulai dari 1 tanggal 5 Januari.
“Jadwal pleno tingkat kabupaten itu dimulai dari tanggal 1 hingga 5 Januari, sehingga dalam rentan waktu tersebut, kita bisa melakukan rekapan hasil dari tingkat PPD yang telah masuk di KPU,” kata Theodorus, Rabu (30/12/2020) malam.
Diakui KPU Boven Digoel tidak menunggu hasil rekapan 20 distrik secara keseluruhan, lantaran jika menunggu semua hasil tersebut, maka akan terjadi penumpukan.
“Jadi hasil PPD yang telah ada berita acaranya di KPU itu yang kita dahulukan rekapannya. Jadi kita cicil, sehingga kalau terhadi masalah saat perekapan kita bisa selesaikan pada saat rekapan, sambil menunggu hasil dari distrik yang lain. Intinya kita lakukan bertahap,” katanya.
Theo menyebut, per 30 Desember pukul 21.00 WIT, KPU Boven Digoel telah menerima 7 hasil rekapan tingkat distrik, masing-masing Midiptana, Kouh, Jair, Kombut, Iniyandit, Subur dan Distrik Sesnuk.
“Malam ini masih ada hasil juga yang masuk, tapi belum masih dilakukan pemeriksaan dulu, sementara informasi masih ada hasil rekapan distrik lainnya dalam perjalanan,” kata Theo.
Theo menegaskan hasil rekapan yang telah dikembalikan ke KPU harus lengkap, dengan dokumen-dokumen berupa B hasil kecamatan KWK, Berita Acara, C Keberatan, Daftar Hadir dan dokumen lain yang semuanya harus dimasukan dalam kotak suara yang di segel.
“Jadi kalau belum lengkap, maka itu harus dilengkapi dulu, barulah di lish agar bisa di rekap dalam pleno tingkat kabupaten,” jelasnya.