MERAUKE,ARAFURA,- Sinergitas Karantina Pertanian Merauke dan petugas Avsec Bandara Mopah serta BKSDA Merauke jelas terlihat ketika berhasil menggagalkan rencana pengiriman satwa liar melalui jasa ekspedisi Rabu lalu. Saat melewati mensin ×-ray, petugas mencurigai adanya paket box dengan keterangan barang miniatur. Ketika dibuka, ternyata didapatkan satu ekor ular sanca hijau dan satu ekor biawak lapang.
Fatalnya, kedua jenis media pembawa tersebut tidak disertai dengan dokumen karantina dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. Terlebih lagi tidak dilaporkan kepada pejabat Karantina. Tentunya hal ini melanggar UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Irianca Jalil selaku Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Merauke selanjutnya memanggil perwakilan jasa ekspedisi dan pemilik barang untuk dimintai keterangan.
“Paket tersebut sudah ditahan, selanjutnya dilakukan serah terima terhadap kedua satwa liar tersebut kepada BKSDA Merauke untuk dilakukan tindakan selanjutnya,” ujar Irianca. Sementara itu Sudirman selaku Kepala Karantina Pertanian Merauke tak henti-hentinya meminta kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan kepada pihak Karantina ketika ingin melalulintaskan hewan maupun tumbuhan. “Dukung Karantina Pertanian Merauke dalam mencegah satwa liar dilindungi untuk dilalulintaskan” ungkapnya.