Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Indeks Saham Syariah Indonesia Turun 10,12 Persen

Logo Pasar Modal Syariah. (Foto : OJK)

Jayapura – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) periode I tahun 2020 melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-44/D.04/2020 tentang Daftar Efek Syariah pada tanggal 23 Juli 2020, yang meliputi 457 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik serta Efek syariah lainnya. DES periode I tahun 2020 berlaku sampai dengan diterbitkannya DES periode II tahun 2020.

Dari tanggal penetapan DES sampai dengan 27 November 2020, jumlah saham yang masuk dalam DES sebanyak 468, termasuk penambahan sebanyak 11 saham yang diperoleh dari hasil penelaahan DES insidentil.

Namun, OJK kembali menerbitkan DES periode II melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-44/D.04/2020 tentang Daftar Efek Syariah pada tanggal 23 November 2020 yang meliputi 436 Efek jenis Saham yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Desember 2020.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady mengatakan, dilihat dari pertumbuhan indeks syariah, tercatat pada tanggal 26 November 2020 Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) turun sebesar 10,12 persen dibandingkan dengan indeks per 30 Desember 2019, yakni dari 187,73 poin menjadi 168,73 poin.

“Tidak berbeda jauh dengan ISSI, Jakarta Islamic Index (JII) dan JII 70 juga tercatat turun masing-masing sebesar 11,31 persen dan 9,08 persen dibandingkan dengan indeks per 30 Desember 2019,” jelas Luthfy dalam kegiatan media gathering secara virtual pada 1 Desember 2020.

Luthfy melanjutkan, pada tanggal 30 Desember 2019, indeks JII tercatat 698,09 poin, sedangkan pada tanggal 26 November 2020, indeks JII tercatat 619,11. JII 70 pada 30 Desember 2019 tercatat 233,38 poin, sedangkan pada tanggal 26 November 2020 tercatat 212,18 poin.

Dari segi market capitalization indeks syariah, pada 30 Desember 2019, market cap ISSI tercatat sebesar 3.744,82 triliun, sedangkan per 26 November 2020, market cap ISSI turun sebesar 8,24 persen menjadi sebesar Rp3.436,25 triliun.

“Hampir sama dengan market cap ISSI, market cap JII dan JII 70 juga tercatat turun masing-masing sebesar 5,61 persen dan 5,86 persen, dari sebelumnya sebesar Rp2.218,57 triliun menjadi sebesar Rp2.188,50 triliun untuk JII dan sebesar Rp2.800 triliun menjadi sebesar Rp2.636,01 triliun untuk JII 70,” ucap Luthfy.

Pada kesempatan itu, Luthfy menyampaikan, dalam rangka meningkatkan perlindungan investor, OJK dalam waktu dekat juga akan mengambil kebijakan dengan mengeluarkan peraturan mengenai Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) di Bidang Pasar Modal.

Peraturan ini diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang iperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum.

Selanjutnya, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pemodal dan masyarakat serta menyediakan payung hukum untuk penerbitan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) yang dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum.

Pada tahun 2019, kata Luthfy, OJK telah menerbitkan POJK 30/POJK.04/2019. Dorongan OJK untuk menerbitkan POJK ini antara lain karena saat itu belum terdapat pengaturan dan pengawasan atas praktik penerbitan EBUS yang dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum dan merupakan tindak lanjut atas kesepakatan negara-negara G20 pada tahun 2008.

Implementasi POJK ini mulai berlaku pada Juni 2020. Meskipun EBUS tidak diterbitkan melalui Penawaran Umum, tetapi mekanisme tetap wajib menyampaikan melalui OJK. EBUS tanpa Penawaran Umum iterbitkan dalam bentuk tanpa warkat dan dititipkan di penitipan kolektif pada PT KSEI. (Zulkifli)

Leave a Comment