Waropen-Sebanyak 158 surat suara dibakar atau dimusnahkan oleh jajaran Bawaslu Provinsi Papua dan Kabupaten Waropen, anggota dan Komisioner KPU Waropen disaksikan oleh Kapolres Waropen AKBP Suhadak di Kantor KPU Waropen, Rabu (9/12).
Pemusnahan Surat Suara Rusak dan tak terpakai ini kata Amanadus Situmorang Anggota Bawaslu Provinsi Papua Korwil Waropen sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, surat suara yang dinyatakan rusak saat proses pencetakan, atau hal teknis lainnya harus dimusnahkan.
Dianggap rusak apabila telah melalui proses sortir, dan ditemukan kerusakan seperti kertas yang sobek, tinta yang tidak merata warnanya, hasil cetak buram atau kusut maupun kotor. Semuanya itu dikumpulkan dan kemudian dibakar.
“Tujuannya sebagai upaya antisipasi adanya tindak kecurangan. Kita memiliki fungsi sebagai bentuk pengawasan hingga supervisi di Korwil masing-masing,” tandas Situmorang.