Gerry Mahuze : Penduduk Lokal Jangan Dijadikan Penonton Saja
MERAUKE,ARAFURA,-Sejak beberapa dekade lalu telah dicanangkan bahwa daratan Merauke akan dijadikan sebagai lumbung padi untuk Indonesia Timur . Saat ini Pemerintah Indonesia tengah menerapkan Percepatan Penyediaan Infrastruktur melalui Proyek Layanan Rekayasa yang lebih baik – dikenal dengan Engineering Services Project (ESP). Adapun realisasinya melalui Studi pengembangan irigasi baru Merauke yang dibagi menjadi 2 Fase. Pada Fase I akan melakukan studi Rencana Induk (750.000 ha) dan studi Kelayakan (200.000 ha). Adapun Fase II masuk tahap Detail Engineering Design, EIA, LARAP untuk 25.000 ha di dataran rendah pesisir Kabupaten Merauke. Demikian dikatakan Ari Hariadi – Konsultan SocioAnthropology pada Project PreparationConsultant (PPC) Firmfor Development ofthe Merauke Irrigation System in Papua, Indonesia Phase-I – yang dikelola Euro ConsulMoutMc Donald ketika ditemui media ini di tempat kerjanya kemarin. Hadir dalam wawancara ini Edo, Dodo dan Prasetyo, tim kerjanya dari kantor perwakilan Merauke.
Lebih jauh dikatakan lelaki alumnus Antropologi UNPAD ini bahwa hanya pada proyek ini ada Tenaga Ahli yang khusus menangani SocioAnthropology, yang salah satu tugasnya adalah untuk melihat masyarakat adat setempat, mulai dari gambaran umum, asal-usul dan perkembangan fisik, sosial- budaya – manusia, termasuk atribut fisik, tradisi budaya, kepercayaan, bahasa, praktik manajemen sumber daya, pola pemukiman dan lain-lain. Semua itu dijaring melalui Diskusi Kelompok Terarah – yang lebih dikenal dengan FGD (Focus Group Discussion) . Kegiatan ini dilaksanakan di Distrik Semangga, Kurik, Tanah Miring dan Jagebob sebagai daerah existing – serta 3 Distrik lain yakni Malind, Anim Ha dan Okaba untuk pengembangannya. Intinya kegiatan ini merupakan bukti keberpihakan dan kepedulian Proyek terhadap masyarakat adat sebagai tuan rumah di tanahnya sendiri, jangan sampai mereka ditinggalkan – tambahnya lagi.
Dari hasil FGD di salah satu tempat terungkap bahwa banyak lahan yang dijadikan sawah merupakan hak ulayat leluhur mereka, namun mereka merasa belum mendapat perhatian yang setimpal dari pemerintah. Salah seorang peserta FGD yag tidak mau disebut namanya mengatakan sebagian program tidak pernah tuntas, banyak pohon yang ditebang sia-sia, atau lahan yang belum diganti layak. Menurutnya, mereka telah sering menyampaikan aspirasi di Musrembang tingkat Distrik, namun sebagian besar aspirasi mereka tidak pernah sampai ke dinas terkait. Senada dengan itu, Gery Mahuze selaku tokoh masyarakat IvimaHat yang merupakan Kampung Induk Adat Malind mengharap bahwa untuk kedepannya pemerintah mendahulukan manfaat pembangunan irigasi bagi penduduk local sebagai pemegang hak ulayat – jangan sampai hanya jadi penonton pembangunan di tanahnya sendiri – katanya tegas.
Kegiatan FGD di Kampung Adat Baad Distrik Tanah Miring
Menanggapi hal itu, Ari menambahkan bahwa masalah pengadaan tanah dan pemukiman kembali secara sukarela, memang telah ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum dan peraturan pelaksanaan. Demikian pula bahwa perlindungan masyarakat adat telah diakui dalam UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya. Peta masyarakat adat juga telah dikeluarkan oleh pemerintah, Bank Dunia dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Tiga celah signifikan telah diidentifikasi dalam sistem dan hukum pemerintah Indonesia, yaitu: (i) penyaringan untuk masyarakat adat dan proyeksi dampak potensial mereka; (ii) penilaian dampak sosial yang dilakukan tidak menentukan dampak terhadap masyarakat adat; dan (iii) pemantauan yang tidak memadai terhadap implementasi rencana perlindungan masyarakat adat (IPP) dan penilaian pencapaian tujuan IPP dan pemantauan pengungkapan laporan. “Intinya tugas kami adalah memberikan saran kepada lembaga pemerintah, organisasi swasta, dan masyarakat mengenai program, rencana, dan kebijakan yang diusulkan dan dampak potensial mereka terhadap lembaga, organisasi, dan masyarakat budaya,” kata ayah 2 orang anak ini menutup pembicaraan.