Jayapura, – .Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Tolikara, Yan Wenda, S.Sos menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang membatalkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel, Yusak Yaluwo – Yakob Weremba di Pilkada Boven Digoel pada 9 Desember 2020.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Yusak – Yakob diusung dari Partai Demokrat, Golkar dan Perindo.
Sehingga kata Wenda, sebagai partai pengusung dari pasangan calon bupati Yusak – Yakob, pihaknya menganggap kinerja KPU RI ini sudah tidak benar dan sangat semen-mena dalam mengambil keputusan sepihak terkait pembatalan salah satu pasangan calon bupati di Kabupaten Boven Digoel, Yusak Yaluwo yang menyebabkan keonflik di daerah itu.
Menurut legislator Papua itu, kerusuhan di Boven Digoel disebabkan KPU RI, yang telah membatalkan pencalonan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel.
“Padahal empat calon kandidat yang akan bertarung dalam Pilkada Boven Diegol itu telah melakukan pemberkasan, dan tahap-tahap lainnya. Sudah menuju detik-detik hari pencoblosan. Tapi kenapa KPU RI mengambil tindakan semena-menan tanpa lakukan koordinasi. Makanya kinerja KPU RI mesti dipertanyakan,” kata Yan Wenda kepada Pasific Pos di Hotel Horison Jayapura, Kamis (3/12), siang.
Apalagi lanjut Yan Wenda, keputusan seperti itu mestinya menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel. Seharusnya Bawaslu yang melakukan verifikasi bagi calon yang di diskualifikasi karena dianggap cacat hukum. Dan Bawaslu yang harus memerintahkan untuk memperbaiki atau memeriksa dokumen calon tersebut.
“Kalau memang ditemukan masalah atau calon tersebut bermasalah maka Panwas punya kewenangan untuk merekomendasikan ke KPU. Sehingga berdasarkan keputusan Panwaslu itulah KPU melakukan diskualifikasi,” tandas Politisi Partai Demokrat itu.
Bahkan kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tolikara ini, KPU dan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, juga KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi tidak pernah memberikan catatan terhadap Yusak Yaluwo dan pasangannya. Namun, justru KPU RI yang telah melakukan diskualifikasi, dan itu dianggap kinerja yang tidak benar.
“Saya harap KPU RI harus melihat kembali dan segera ditangani, karena ini sudah di detik-detik terakhir tapi kenapa melakukan diskualifikasi,” ujar Yan Wenda.
Menurutnya, jika masalah itu tidak diselesaikan, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik yang lebih besar lagi, sebab pendukung calon itu telah bekerja susah payah dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Tinggal menunggu hari pencoblonsan namun tiba-tiba KPU RI mendiskualifikasikan calon bupati Yusak.
“Kami minta KPU pusat untuk meninjau kembali surat keputusan itu karena empat peserta calon bupati ini yang menentukan adalah rakyat,” tekannya.
Namun kata Yan Wenda, siapa pun yang terpilih, dialah yang akan ditetapkan oleh KPU. Jadi ini kewenangan yang sudah dilampaui KPU RI. Pemerintah pusat juga diminta jangan hanya melihat kepentingan segelintir orang tanpa memikirkan dampaknya.
“Seharusnya koordinasi dengan Bawaslu kabupaten, Bawaslu provinsi karena mereka yang punya kewenangan. Tapi ini malah KPU pusat seolah olah sudah mengambil kewenangannya Panwaslu,” tandasnya.
Dikatakan, KPU RI mengambil keputusan sesuai kemauannya, tanpa koordinasi dengan pihak yang punya kewenangan.
Oleh karena itu, diharapkan, KPU RI mencabut kembali surat keputusan itu dan membiarkan Yusak Yaluwo ikut bertarung dalam pesta demokrasi. Sebab yang menentukan keempat calon tersebut adalah masyarakat.
“Jadi ulah dari KPU Pusat beberapa hari lalu itu menimbulkan konflik di Kabupaten Boven Digoel. Padahal KPU kan tugasnya untuk verifikasi calon-calon yang sudah di daftarkan. Ada permainan apa ini,” tutup Yan Wenda.