MERAUKE,ARAFURA,- Divisi Teknis Penyelenggara dan Hubungan Masyarakat KPU Merauke, Michael Sarawan mengemukakan bahwa bimbingan teknis pemungutan, penghitungan suara dan penggunaan sirekap pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merauke tahun 2020 melibatkan para peserta dari lingkup PPD dimana untuk pemungutan dan penghitungan tidak ada perubahan yang signifikan namun terjadi perubahan pada formulir-formulir yang digunakan. “Pada tahun 2020 kita akan menggunakan sirekap, oleh sebab itu kami mulai memberikan bimtek kepada penyelenggara di tingkat bawah mulai cara pengisian formulir hingga penggunaan aplikasi sirekap,”ujarnya di Swiss-Belhotel Jumat lalu.
Ia menjelaskan, dalam PKPU 2018 Tahun 2020 sudah menggunakan C. hasil dan dari C. Hasil ini akan dilakukan penggunaan aplikasi sirekap dimana prosesnya adalah memfoto hasil lalu dikirimkan ke server KPU. Jadi sangat berbeda dengan pemilu tahun lalu dimana rekapitulasi bisa berjalan berjam-jam bahkan berhari-hari. Sekarang ditargetkan rekapitulasi paling lama akan berlangsung 8 jam dan paling cepat dari penggunaan aplikasi ini adalah 1 jam. Dengan demikian akan jauh lebih cepat dan lebih efesien dari sisi waktu. Ia menambahkan, sirekap terbagi dalam dua sistem yaitu secara online dan offline.
Khusus untuk offline dapat digunakan pada TPS yang tidak memiliki jaringan sedangkan yang online digunakan pada lokasi yang memiliki jaringan internet. Untuk offline setelah digunakan lalu dilakukan proses memfoto C.hasil dan bisa langsung disimpan, dikunci dan selanjutnya dapat bergeser ke TPS yang memiliki jaringan sehingga dapat melakukan pengiriman ke server KPU RI. Kepada saksi dan pengawas akan diberikan salinan dan pada aplikasi sirekap juga terdapat fitur pembagian dokumen langsung kepada saksi dan pengawas. Dalam PKPU 18 juga mengatur bahwa untuk saksi dan pengawas di TPS diberikan C.hasil salinan.