Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Chile menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Sinergi ini bertujuan meningkatkan hubungan perdagangan antara kedua negara.
MoU ditandatangani oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso dan Duta Besar Republik Chile untuk Indonesia Gustavo Ayares Ossandon.
Penandatangaan MoU dilakukan bersamaan gelaran Indonesia-Latin America and Caribbean (INA-LAC) Business Forum atau Forum Bisnis Indonesia-Amerika Latin dan Karibia 2020 pada 9-11 November 2020.
“Penandatanganan MoU ini akan memperkuat sinergi dan dapat membuat Indonesia dan Chile menjadi pemain penting dalam pasar halal global,” kata Menteri Agama Fachrul Razi, yang turut menyaksikan penandatangan secara virtual.
Menag menuturkan Indonesia berkomitmen untuk mendukung kemajuan industri halal global. Penandatangan kerjasama dengan Chile merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia untuk mewujudkan semboyan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”.
Menag mengungkapkan, ada keinginan yang besar untuk membangun pasar halal global.
Dia menyampaikam sampai saat ini ada sekitar 73 intitusi halal dari berbagai negara di dunia ingin melakukan kerja sama dan membuat kesepakatan dengan Indonesia.
“Beruntung, Chile menjadi negara pertama yang menandatangani kesepakatan dengan Indonesia,” kata Menag.
“Saya berharap, penandatanganan MoU ini dapat meningkatkan penjualan produk halal di dua negara,” sambung Menag.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Sukoso menyatakan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari proses komunikasi yang telah dilakukan secara intensif antara Republik Indonesia dengan Negara Latin America dan Caribbean.
“Khususnya pada pertemuan di tahun 2019 yang dilaksanakan di Denpasar, Bali. Tujuannya untuk meningkatkan hubungan perdagangan produk halal kita,” kata Sukoso.
“Kita tekankan pentingnya membangun hubungan perdagangan dengan negara-negara Latin dan Caribbean dengan menekankan pentingnya kehalalan produk, karena 62 persen wilayah Asia Pasifik merupakan pangsa pasar halal dunia dan Indonesia berada di wilayah ini sebagai negara yang berpenduduk Muslim terbesar di Dunia,” imbuhnya.
MoU yang berlaku selama lima tahun ini bertujuan untuk membangun saling pengertian antara pemerintah Indonesia dan Chile terkait jaminan produk halal. Di dalamnya terdapat empat cakupan kesepakatan.
Pertama, saling memperkuat pengetahuan tentang jaminan kualitas produk halal, khususnya dalam bidang teknologi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta penelitian dan pengembangan.
Kedua, penilaian kesesuaian proses penjaminan mutu halal melalui saling pengakuan dan saling menerima hasil.
Ketiga, saling pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh badan akreditasi halal yang diakui oleh masing-masing negara.
Keempat, promosi dan penyebaran informasi akreditasi halal, penilaian kesesuaian, informasi komersial, dan bidang kepentingan bersama lainnya yang melibatkan masing-masing badan pemerintah, badan usaha publik, dan swasta. (Redaksi)