Jayapura – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi program pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Papua dan Papua Barat melalui penyediaan data dan informasi debitur Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga.
Penyediaan data dan informasi debitur Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan dimaksud merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak menyampaikan bahwa, OJK Provinsi Papua dan Papua Barat akan mendukung dan mengawal implementasi program pemerintah yaitu pemberian subsidi bunga oleh perbankan dan Perusahaan Pembiayaan khususnya bagi debitur UMKM yanng telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Program ini bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha sehingga ekonomi masyarakat di Tanah Papua bangkit dan bertumbuh selama masa pandemi covid-19,” kata Adolf, Senin (16/11/2020).
Dalam rangka implementasi Program PEN, OJK melakukan koordinasi serta bersinergi dengan HIPMI/KADIN, dan juga Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Provinsi Papua.
“Diharapkan dengan Program PEN ini semakin mendorong Perbankan serta Industri Pembiayaan untuk lebih proaktif meningkatkan peluang pembiayaan dan prospek dunia usaha,” ucapnya.
“Sedangkan untuk dunia usaha diharapkan untuk lebih bankable agar dapat memanfaatkan Program PEN tersebut, sehingga dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan untuk pengembangan usaha dari Industri Perbankan maupun Perusahaan Pembiayaan,” sambung Adolf.
Menyikapi upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang memberikan tekanan pada berbagai sektor baik formal maupun informal, OJK mengeluarkan kebijakan Countercyclical sebagai stimulus perekonomian nasional melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Melalui peraturan tersebut, OJK memberikan relaksasi bagi perbankan untuk melakukan upaya perbaikan terhadap kredit debitur termasuk debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan plafon paling banyak Rp10 miliar, yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya karena terdampak dari penyebaran Covid-19.
POJK tersebut memberikan kesempatan kepada perbankan untuk menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk UMKM.
Berdasarkan data yang dikelola oleh OJK, sampai dengan posisi triwulan II tahun 2020, total pembiayaan turun 1,23 persen atau menjadi sebesar Rp1,290 miliar.
Realisasi kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dalam rangka pemulihan ekonomi di Papua pada posisi Juli 2020 diberikan kepada 12.565 debitur dengan baki debet Rp545,2 miliar.
Sementara, realisasi kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Papua pada posisi Juli 2020 sudah diberikan kepada 32.944 debitur perbankan dengan baki debet mencapai Rp5,63 triliun.
Total 45.509 debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan telah mendapatkan relaksasi dengan baki debet Rp6.178 triliun.
Sementara itu, selama semester satu tahun 2020, pertumbuhan kredit perbankan di Papua sebesar 6,46 persen dengan penyaluran kredit sebesar Rp30,01 triliun.
Pertumbuhan kredit bank umum di Papua lebih baik dari pertumbuhan nasional yang hanya mencapai 1,49 persen secara year on year (yoy).
Meningkatnya pertumbuhan kredit tersebut diikuti dengan membaiknya rasio non performing loan (NPL) gross di Papua dari 3,06 persen pada 31 Juni 2019 menjadi 2,79 persen pada 31 Juni 2020.
Dana Pihak Ketiga (DPK) secara yoy juga mengalami peningkatan menjadi Rp43,439 triliun atau tumbuh sebesar 2,6 persen. Namun demikian, aset perbankan pada posisi Juni 2020 mengalami kontraksi menjadi Rp71,121 triliun atau turun 0,40 persen.
Industri Pasar Modal di Papua juga meningkat bahkan melampaui pencapaian nasional. Terlihat dari pertumbuhan jumlah investor yang sudah mencapai 14.766 investor atau tumbuh 51,52 persen secara yoy, lebih baik dari pertumbuhan investor nasional yang sebesar 49,73 persen secara yoy.
Begitu juga nilai penempatan investasi saham di Papua meningkat menjadi Rp467,83 miliar atau tumbuh 17,79 persen, berbanding terbalik dengan nilai penempatan investasi saham nasional yang turun sebesar 12,54 persen.
Selain peraturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK, dalam masa pandemi Covid-19 melalui Program OJK Peduli Covid-19, Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) dengan kesediaan dan kesepakatan menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Di Provinsi Papua, IPOJK menyalurkan bantuan berupa 250 paket kebutuhan bahan pokok (bapok) kepada warga masyarakat yang terdampak Covid -19 di sekitar wilayah Jayapura pada Mei lalu.
Skema pembagian 250 paket sembako tersebut dilaksanakan melalui dua cara, yaitu 100 paket disalurkan melalui Posko Gugus Tugas Pemerintah Provinsi Papua dan 150 paket lainnya akan langsung dibagikan ke warga masyarakat yang berhak atau yang terdampak Covid -19 di sekitar wilayah Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat.
Ketua Program IPOJK Peduli Covid-19 Wilayah Papua dan Papua Barat, Harry Irfan menyampaikan bahwa selain bantuan paket bapok, IPOJK juga akan menyalurkan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) berupa hazmat-suit dan masker medis yang disalurkan kepada rumah sakit rujukan Covid-19 di Jayapura.
“Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat bagi warga masyarakat yang terdampak dan juga bisa diikuti oleh pihak lainnya untuk membantu sesama warga masyarakat yang terkena dampak Covid-19 ini,” kata Harry kala itu. (Zulkifli)