MERAUKE,ARAFURA,-Rabu (18/11) tepatnya pukul 11.00 WIT, sebanyak 54 peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah diperbolehkan pulang setelah selama sehari diamankan di aula Mapolres Merauke. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum mengemukakan bahwa mereka sudah dapat pulang dari pukul 11.00 WIT karena masih kurang bukti namun menunggu surat penyataan setiap peserta yang ditanda tangani dan dibubuhi meterai hingga sore pukul.16.00 WIT baru dapat meninggalkan Mapolres.
Adapun alasan mereka diamankan karena polisi menemukan dokumen dan buku yang berisi tentang perjuangan mendirikan sebuah negara dan sejumlah dokumen lainnya. Selain itu mereka telah melanggar protocol kesehatan karena sudah melebihi 50 orang dalam suatu pertemuan sehingga Polres Merauke melaksanakan rapid test dan hasilnya ada dua orang yang reaktif. “Ia benar kita berpedoman kepada maklumat Kapolda Papua dan himbauan Keuskupan Agung Merauke
Kami laksanakan rapid test, kami berikan makan dan menyediakan tempat tidur kepada mereka saat diamankan,”jelasnya. Adapun alasan langkah kepolisian memborgol beberapa orang termasuk anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Amatus Ndapitis dari hotel semata-mata untuk menjaga keamanan. Penegasan itu disampaikan Kapolres saat dihubungi wartawan via telepon selulernya, Kamis (19/11). Ia menjelaskan, langkah tersebut hanya untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan dan demi menjaga keamanan anggota saat melaksanakan tugas. “Kita juga mengantisipasi jangan sampai ada yang membawa pisau. Betul diborgol namun saat naik di mobil menuju Polres langsung dilepas,” ujarnya.