Jayapura – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi merupakan wadah koordinasi antar regulator, instansi pengawas, instansi penegak hukum dan pihak lain yang terkait dalam hal penanganan dugaan tindakan melawan hukum.
Satgas Waspada Investasi telah dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-208/BL/2007 tanggal 20 Juni 2007 dan diperbarui melalui Surat Keputusan Satgas Waspada Investasi melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : 01/KDK.04/2013 tanggal 26 Juni 2013.
Di Provinsi Papua, Satgas Waspada Investasi telah dibentuk dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 10/KDK.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016.
Ketua Satgas Waspada Investasi Papua yang juga Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengatakan kehadiran Satgas Waspada Investasi di Papua untuk melakukan pencegahan dan penanganan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Sejak dibentuk pada 2016 lalu di Papua, Satgas Waspada Investasi telah melakukan upaya pencegahan penawaran investasi ilegal kepada masyarakat.
Pada Agustus 2017, Satgas Waspada Investasi Papua telah melakukan pencegahan dan penanganan tindakan hukum pada salah satu usaha investasi yang dijalankan oleh United Nations Swissindo (UN Swissindo) yang diindikasikan sebagai investasi ilegal atau bodong.
Sementara, pada tahun 2018, Satgas Waspada Investasi menemukan 20 entitas ilegal yang beroperasi di seluruh Indonesia.
Meski kala itu Satgas Waspada Investasi Papua belum menerima laporan dari masyarakat terkait jadi korban dari 20 entitas ilegal tersebut, tetapi Satgas Waspada Investasi tetap melakukan upaya pencegahan dengan cara mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran yang mengiming-imingi keuntungan yang tidak wajar.
Tahun 2019, Satgas Waspada Investasi Papua menemukan satu perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Tahun 2019 kita temukan satu perusahaan yaitu CV Pancanaka atau CV Tri Manunggal Jaya, investasi ilegal berkedok bisnis peternakan sapi perahan ini menjalankan kegiatan usahanya tanpa izin dari otoritas berwenang di Jalan Tangkuban Perahu Nomor 121, Desa Yammua, Arso VI, Kabupaten Keerom, Papua,” ucap Adolf, Senin (16/11/2020).
“Entitas ilegal ini merupakan agen atau perpanjangan tangan dari perusahaan serupa di Ponorogo, Jawa Timur yaitu CV Tri Manunggal Jaya (TMJ), dan pimpinan dari perusahaan telah ditahan polisi lantaran korbannya mencapai ribuan orang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah,” ujar Adolf kala itu.
Adolf menyebutkan, entitas ilegal ini telah menjalankan kegiatan usahanya selama dua tahun di Kabupaten Keerom dan telah menghimpun dana masyarakat hingga puluhan miliar rupiah.
“Oleh sebab itu Satgas Waspada Investasi meminta CV Manunggal Pancanaka atau CV TMJ untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana masyarakat,” kata Adolf.
Panit 2 Subdit Perbankan Polda Papua, IPDA Hafni Nazla mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati – hati melakukan investasi. Pihaknya berharap tidak ada lagi perusahaan atau entitas ilegal di Papua.
Yang terbaru, tahun 2020 ini, Satgas Waspada Investasi Papua menghentikan operasional Sasuka Online lantaran belum memiliki izin dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia terkait penghimpunan dana masyarakat dengan skema member get member.
Penghentian operasional tersebut merujuk pada Siaran Pers Satgas Waspada Investasi Nomor SP 08/SWI/IX/2020 tanggal 25 September 2020 yang diantaranya menyatakan bahwa terdapat 32 (tiga puluh dua) entitas diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Dan berpotensi merugikan masyarakat dan salah satunya berkantor di Jayapura.
Satgas Waspada Investasi Papua menyatakan bahwa PT Sasuka Online Indonesia / Sasuka Online/sasuka.online yang berkantor di Jalan Baru Pasar Yotefa Kelurahan Wai Mhorock, Distrik Abepura – Kota Jayapura Provinsi Papua merupakan entitas yang tidak memiliki legalitas untuk menghimpun dana masyarakat dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di Tanah Papua agar tidak mudah tergiur terhadap penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar dalam waktu yang singkat serta memastikan entitas dimaksud melalui website ojk.go.id atau dapat melalui Kontak OJK 157,” tegas Adolf.
Meski jumlah kasus investasi ilegal di Papua tergolong kecil dibandingkan daerah lain di Indonesia, namun Satgas Waspada Investasi tetap mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika menemukan atau mengetahui penawaran investasi yang tidak logis dan legal. (Zulkifli)