Jayapura – Wakil Ketua I DPR Papua DR. Yunus Wonda, SH MH menanggapi statement yang dilontarkan oleh seorang tokoh intelektual Papua, Frans Maniagasi yang juga merupakan anggota tim asistensi Undang-undang Otsus Papua tahun 2001, di salah satu media ternama Kota Jayapura.
Dimana dalam statemennya itu dia mengatakan bahwa selama 14 kursi belum dilantik, lembaga DPR Papua ilegal. Terkait komentarnya hal tersebut, Politikus Partai Demokrat itu kesal dan menyayangkan atas statement Frans Maniagasi.
Pasalnya kata Yunus Wonda, jika kita telah mengklaim diri sebagai tokoh intelektual, maka statement kita itu tidak bisa menjadi spikati satu lembaga dengan statement-statement yang langsung mengatakan bahwa lembaga DPRP itu ilegal.
“Kalau lembaga DPRP itu ilegal, maka seluruh APBD dan seluruh regulasi yang dibuat oleh DPRP. Baik itu Perdasi maupun Perdasus dan APBD yang sudah ditetapkan bertahun-tahun, itu semua adalah ilegal, “kata Yunus Wonda lewat via teleponnya, Sabtu (14/11).
Menurut Wonda, sebagai seorang intelektual, harus punya konsep yang baik yang memang benar-benar tidak berbicara seperti orang yang berada di pasaran.
“Jadi saya harap, jangan mengklaim diri sebagai seorang intelektual, Saya pikir itu terlalu rendah. Kalau kita berbicara soal intelektual sementara narasi kita, statement kita justru tidak mengarah sebagai seorang intelektual,” tekannya.
Dijelaskannya, motifasi dari statemant Frans Maniagasi yang menyatakan Lembaga DPRP ilegal selama anggota DPRP 14 kursi belum dilantik.
“Sebagai intelektual sekaligus perumus otsus tahun 2001, pertama kami sangat menyayangkan terhadap statemant Frans Maniagasi. Sebagai seorang intelektual tidak pantas berbicara hal seperti itu,” tandas Yunus Wonda.
Dikatakan, jika DPRP belum dilantik berarti APBD dan regulasi yang sudah disahkan, juga ilegal.
Oleh karena itu, legislator Papua itu menyarankan Frans Maniagasi yang merupakan intelektual sebelum mengeluarkan statemant harus punya konsep yang baik. Sehingga tidak seperti orang dipasar.
“Jadi sekali lagi, lembaga DPRP bukan ilegal. Lembaga DPRP merupakan lembaga resmi negara. Lembaga yang dibuat oleh pemerintah,” tegas Yunus Wonda.
Apalagi tandas Yunus Wonda, dalam Undang-undang Otsu itu, tidak ada satu pasal yang menyatakan bahwa, selama belum dilantiknya anggota DPRP 14 kursi, lembaga DPRP ilegal.
“Anggota DPRP 14 kursi itu, satu bagian yang sama dengan DPRP, tapi bukan berarti harus ada 14 kursi baru resmi,” cetusnya.
Yunus Wonda menambahkan, Lembaga DPRP punya tiga tugas yakni, anggaran, pengawasan dan legislasi. Itu sudah diatur dalam undang-undang dan kewajiban DPR melaksanakan hal itu semua.
“Sehingga tidak ada kata, kalau belum ada 14, lalu DPRP ini dianggap ilegal. DPRP itu sudah ada. Terimakasih atas kritikannya dan kritikan atas kinerja DPRP, tapi tidak boleh mengatakan lembaga DPRP ini ilegal,” tutup legislator Papua itu.