MERAUKE,ARAFURA,-Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze mengemukakan bahwa terkait dengan SK pengunduran diri paslon maka dari ketiga paslon yang maju saat ini terdapat 3 calon yang harus menyerahkan SK pengunduran diri yaitu Hendrikus Mahuze, Heribertus Silubun dan Achmad Riduwan. Sesuai dengan PKPU maka SK pengunduran diri paslon sudah harus diserahkan kepada KPU dalam waktu 30 hari sebelum hari pemungutan suara. “Hingga saat ini yang sudah menyerahkan SK pengunduran diri atas nama Achmad Riduan sedangkan untuk Hendrikus dan Heribertus SKnya masih dalam proses,”jelas Theresia kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk menguatkan SK pengunduran diri dari dua calon yang masih dalam proses maka harus ada surat keterangan dari instansi terkait yang ditandatangani oleh pejabat berwenang yang menerangkan bahwa SK pengunduran diri calon yang bersangkutan memang masih dalam proses. Terkait dengan surat keterangan yang dimaksud, baik Hendrikus Mahuze maupun Heribertus Silubun telah menyerahkan kepada pihak KPU pada tanggal 9 November . Apabila batas waktu 30 hari yang sudah ditetapkan terlewati memang tidak ada sanksi namun hanya butuh pembuktian lewat surat keterangan sehubungan dengan SK yang sedang diproses.
Kecuali jika yang bersangkutan tidak dapat membuktikan bahwa SKnya masih dalam proses ,maka pasal 69 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 bisa diterapkan dimana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ia menjelaskan, pihaknya telah mendapat instruksi dari Divisi Hukum KPU RI yang menegaskan bahwa ketika batas waktu hingga 9 November SK juga belum diterima maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dan tidak ada sanksi khusus.