MERAUKE,ARAFURA,-Jajaran BPJS Kesehatan tidak pernah berhenti berinovasi demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, kali ini program registrasi ulang (Gilang) resmi diluncurkan yang merupakan aplikasi terbaru dari BPJS terkait dengan updating data peserta khususnya PPU. Peserta dapat kembali mengupdate datanya ketika status yang bersangkutan telah dinon aktifkan sementara. “Nantinya setelah peserta datang melapor dengan menunjukkan kartu maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali,”jelas Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Itar Prihartono kepada wartawan di Rumah Kopi D’Waroeng Jumat lalu.
Sementara itu Filda Mariansi, S selaku staf administrasi kepesertaan menambahkan bahwa status kepesertaan bagi peserta yang dinon aktifikan sementara tersebut disebabkan datanya yang tidak valid. Oleh sebab itu bagi peserta JKN KIS di seluruh kanal layanan wajib memiliki NIK yang valid. “Sekalipun sudah memiliki NIK namun ketika datanya dimasukkan ternyata masih belum online maka tidak dapat diproses,”jelas Filda. Lebih lanjut ia mengemukakan, pemadanan data antara JKN KIS dengan data kependudukan dari Disduk Capil juga akan dilakukan jika ada feed back NIK yang kosong.
Selain itu penyampaian data peserta yang belum dilengkapi dengan NIK kepada kedeputian wilayah dan kantor cabang yang berlangsung setiap bulan. “Jadi tidak valid jika tidak memiliki NIK dan setelah ditindak lanjuti akan kami sampaikan kepada pihak kedeputian wilayah untuk diteruskan ke pusat. Penyampaian data peserta yang belum dilengkapi dengan NIK akan tetap dikoordinasikan oleh BPJS dengan instansi atau stake holder terkait,”pungkasnya.