Apindo : Keputusan Bijak
Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua memutuskan tidak menaikkan upah minimu provinsi (UMP) tahun 2021. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Papua, Tulus Sianipar menilai bahwa keputusan yang bijak telah diambil oleh Pemerintah Provinsi Papua dengan tidak menaikkan UMP tahun 2021.
“Ini sesuai hasil kesepakatan beberapa waktu lalu antara Pemerintah Provinsi Papua, Pengusaha dan perwakilan pekerja yaitu serikat buruh bahwa mengingat situasi masih pandemi Covid-19, hampir semua sektor terdampak dan tidak menguntungkan, maka diputuskan UMP tidak naik,” jelas Tulus melalui telepon seluler, Selasa (3/11/2020).
Meski menilai keputusan tersebut bijak, namun Tulus mengatakan bahwa tidak naiknya UMP 2021 tak lantas pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak terjadi.
“Kalau ekonomi terus memburuk, pengusaha tidak mampu lagi menggaji pekerja, tidak menutup kemungkinan tidak terjadi PHK. Yang menjamin tidak adanya PHK harus dari kedua belah pihak yaitu pengusaha dan pemerintah,” tandasnya.
Mengutip laman kemnaker.go.id, Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021, sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida seperti tertuang dalam SE.
Penjabat Sekda Papua, Doren Wakerkwa melalui pengumuman tertulis yang diterima redaksi pada Senin (2/11/2020) menyatakan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/341/Tahun 2020 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua, maka ditetapkan Upah Minimum Provinsi Papua tahun 2021 sebesar Rp3.516.700 per bulan.
Demikian juga upah minimum sektoral provinsi Papua sub sektor minyak dan gas bumi sebesar Rp3.762.800 per bulan, emas dan tembaga sebesar Rp3.762.800, jasa konstruksi sebesar Rp3.692.500 per bulan.
“Tidak mengalami kenaikan dari upah minimum provinsi Papua tahun 2020,” tulis pengumuman tersebut. (Zulkifli)