SENTANI, – Polres Jayapura merilis sekaligus tiga kasus berbeda yang berhasil diungkap Jajaran Satuan Reskrim Polres Jayapura selama beberapa pekan terakhir di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Lewat press release yang digelar Mapolres Jayapura, Sabtu (31/10) siang.
Dipaparkan dan dijelaskan secara rinci ketiga kasus tersebut yang selama ini sangat meresahkan ditengah masyarakat.
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, M.H, M.Si, yang memimpin jalannya press release memaparkan satu persatu kasus tersebut yang kini sudah siap untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus pertama yang dipaparkan terkait penangkapan dan pengungkapan satu tersangka aksi pengancaman yang dilakukan, di Mess Karyawan dari Toko Pegunungan Bintang, yang berada di Kompleks Pasar Lama Sentani, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Satuan Reskrim Polres Jayapura telah mengamankan satu pelaku bersama barang bukti (BB) berupa sebilah parang ukuran 60 cm tanpa gagang yang dibawa oleh tersangka berinisial AK alias G (25) saat mencari korban Yoel Galvani Oktobeli (34) yang saat itu sedang beristirahat (tidur) di Mess Karyawan dari Toko Pegunungan Bintang, Kompleks Pasar Lama Sentani, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
“Terhadap tersangka AK (25) dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” beber Kapolres Jayapura yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sigit Susanto saat menggelar press release di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Sabtu (31/10) siang.
Ditambahkan Kapolres Jayapura, bahwa negara tidak mentolerir aksi pengancaman, sehingga Polres Jayapura harus bertindak tegas bagi siapa saja yang coba-coba melakukan tindakan pengancaman.
“Dimana kasus ini kami ungkap, karena menjadi atensi terkait dengan penggunaan senjata tajam (Sajam) yaitu, kita kenakan UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat dan salah satunya adalah penggunaan senjata tajam jenis parang yang tidak sesuai dengan fungsinya,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Mimika tersebut.
Selanjutnya, dipaparkan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan AM (16) warga Kompleks Jalan Youwari, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura yang telah diamankan di Polres Jayapura beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda CRF 150 CC bernomor polisi PA 2101 JF.
“Terhadap tersangka AM (16) melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh (7) tahun,” terang AKBP Victor.
Untuk kasus ketiga adalah tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka berinisial DDAF alias DF (21) yang merupakan seorang pengangguran.
Pemuda pengangguran inisial DDAF alias DF (21) ditangkap usai kejadian dan pelaku mengakui perbuatannya lantaran pelaku kesal dengan sikap korban yang dinilai terlalu membela saksi DK pada saat terjadinya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
Barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku melakukan tindakan penganiayaan itu belum ditemukan, karena pelaku usai melakukan penganiayaan langsung membuang pisau tersebut disekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tersangka DDAF alias DF (21) disangkakan melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindakan penganiayaan, dimana pelaku diancam hukuman penjara paling lama empat (4) tahun,”.
“Jadi tersangka DF ini dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ungkap Kapolres yang dikenal akrab dengan awak media itu.