Jayapura – Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan, berbagai layanan telah disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta JKN – KIS terlebih masa pandemi Covid-19.
Menurutnya, BPJS Kesehatan berinovasi dalam hal pelayanan yang saat ini telah berbasis digital seperti Mobile JKN untuk peserta yang akan melakukan skrining mandiri Covid-19, antrian online dan konsultasi dokter.
“Peserta dapat memanfaatkan layanan digital ini dengan cara mendownload aplikasi Mobile JKN di play store. Selain Mobile JKN, BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan BPJS Satu yang ada di fasilitas kesehatan (faskes),” ucap Andayani.
“Sementara, layanan tatap muka di kantor BPJS Kesehatan pada adaptasi kebiasaan baru tetap dilakukan, tetapi hanya untuk kelompok kepesertaan tertentu yaitu penerima bantuan iuran (PBI), peserta mandiri kelas 3 dan calon peserta yang belum familiar dengan gadget/gawai,” jelasnya.
Untuk layanan administrasi kepesertaan, BPJS Kesehatan telah menyediakan omni channel diantaranya pelayanan publik, Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu, E-dabu Mobile, Mobile JKN, Care Center 1500400, Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan di Rumah Sakit (PIPP RS), PIPP FKTP, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa), KC atau KK, dan mesin penjawab otomatis yaitu Chat Assistant JKN (Chika) dan Voice Interactive JKN (Vika).
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, saat ini 350 juta pengguna telepon seluler dan sebagian adalah pengguna smartphone. Dari jumlah tersebut, 175 juta masyarakat mengakses internet.
“Ini bisa dipakai oleh BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan berbasis digital. Indonesia dengan geografis kepulauan ataupun jarak yang jauh sangat mendukung masyarakat mendapatkan pelayanan berbasis digital,” ucap Tulus dalam kegiatan Workshop Media BPJS Kesehatan yang digelar secara virtual, Jumat (23/10/2020).
Tulus menyebut saat ini Pemerintah sedang mendorong penggunaan teknologi informasi. Bahkan, lanjut dia, regulasi terkait Telemedicine atau telekomunikasi untuk memberikan informasi pelayanan medis jarak jauh sudah ada.
Menurutnya, pelayanan digital menjadi penting karena dapat menurunkan tingkat kunjungan peserta JKN ke Faskes hingga 50 persen sehingga lebih efisien.
“Pelayanan digital menjadi sangat penting karena untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terhadap pengguna JKN,” ucap Tulus. (Zulkifli)