JAYAPURA – MT pemuda berusia 21 tahun, warga APO Bukit Barisan, pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur akhirnya tertangkap setelah tiga bulan kabur dari kejaran polisi.
Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK menjelaskan pelaku ditangkap LP/548/VII/2020/Papua/Resta Jpt Kota tentang Kekerasan terhadap anak yang dilaporkan orang tua korban.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di depan kantor asuransi Jiwasraya APO Distrik Jayapura Utara lantaran telah melakukan kekerasan terhadap anak dengan korban Samsia (17),” Singkatnya.
Kata Komang, kini pelaku MT berada di Mapolresta untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjut oleh penyidik satuan reskrim.
Ia pun menjelaskan kejadian terjadi pada tanggal 17 Juli lalu, yang mana ketika itu pelaku hendak membeli rokok, lantaran korban sendiri pelaku langsung menodongkan pisau dan hendak melakukan pemerkosaan.
“Mendapat ancaman tersebut korban langsung melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku ke luar rumah dan mengunci pintu serta berteriak meminta pertolongan sehingga pelaku melarikan diri, ” Pungkasnya.