“Tahapan Selanjutnya KPU Waropen Akan Mengelar Debat Kandidat”
Waropen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waropen akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah melakukan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan yang digelar di gedung pertemuan pemda Waropen, Pleno yang dibuka pada 15 Oktober 2020 kemarin sekitar pukul 11:00 WIT memakan Waktu cukup lama sehingga rapat ini selesai pada Pukul 1:15 dini hari, Jumat (16/10/20).
Ketua KPU Waropen Aleksander Wopari menyampaikan bahwa, rapat pleno berlangsung cukup lama, namun berjalan dengan baik, walaupun adanya beberapa kendala yang disampaikan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) terkait data pemilih baru yang harus dibuktikan dengan eKTP.
“Tadi malam kita rapat pleno sampai jam satu dini hari, dan telah ditetapkan DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020, sebanyak 38.263 yang tersebar di 11 Distrik, hasil ini tidak jauh beda dengan Daftar pemilih sementara (DPS) sebelumnya”. Jelas Aleks kepada wartawan saat dihubungi via telepon.
Lanjut dikatakan, bawah hasil dari penetapan DPT tersebut, salinan berita acaranya telah diserahkan kepada, KPU melalui KPU Provinsi, Bawaslu, perwakilan Partai, tim Kampanye Paslon dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pencatatan sipil. Dengan demikian Ia berharap hasil penetapan ini dapat diterima semua pihak.
“hasil ini sudah melalui tahapan verifikasi yang cukup lama, jadi semua pihak harus menerimanya karena rapat pleno ini telah dilakukan secara terbuka, dan semua pihak terkait mengikutinya”. Tandasnya.
Aleks menambahkan, tahapan selanjutnya setelah penetapan DPT, KPU Waropen, akan mempersiapkan debat kandidat yang rencananya akan dilakukan pada 24 Oktober mendatang sebagai debat pertama.
“Dalam masa kampanye 71 hari, sesuai dengan tahapan KPU akan dilakukan dua kali debat kandidat, untuk debat pertama akan dilangsungkan pada 24 Oktober mendatang”. Ucapnya.
Aleks menjelaskan bahwa pelaksanaan debat kandidat kali ini akan dilakukan secara terbatas susuai aturan yang tertuang dalam PKPU 13 terkait Protokol kesehatan.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa debat kandidat ini akan di follow up oleh media sehingga masyarakat dapat mendengarkan melalui media atau melihat dari siaran tunda.
“bentuk dari debat kandidat kita mengacu PKPU 13, jadi pesertanya kita batasi cukup lima orang dari setiap peserta. Jadi masyarakat tidak perlu tatap muka langsung namun dapat mendengarkan melalui radio ataupun melalui video youtube,” tutupnya.