JAYAPURA – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Video mesum, Bupati Mimika EO beserta empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua, Senin (12/10) kemarin.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM.Kamal menyebutkan penetapkan lima orang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mapolda Papua, Pada Senin 12 Oktber 2020.
“Dari hasil penyilidikan dan hasil gelar perkara kelimanya terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran ITE, yang mana sebelumnya kelimanya EO, PM, DW, VM dan UU berstatus sebagai saksi bersama enam orang lainnya,” tutur Kamal, Selasa (13/10) siang.
Sebelum menetapkan kelimanya sebagai tersangka termaksud OE yang menjabat sebagai Bupati Mimika, Penyidik Kata Kamal telah menetapkan seorang wanita berinisia AZHB alias Ida (23) sebagai tersangka dalam tindak pidana pronografi.
“Sebelumnya dalam kasus video mesum tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka yakni AZHB alias Ida (23), yang mana sebagai pemeran dalam video mesum tersebut,” ucapnya.
Kamal menembahkan atas perbuatannya kelima orang tersangka itu dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 25 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman.