JAYAPURA – Abdul Latif Tallamma alias Ombeng pria berusia 41 tahun ini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Papua usai diamankan Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba lantaranan kedapatan memilik narkotika jenis sabu, Kamis (8/10) sore.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan usai tiba dibandara Sentani Kabupaten Jayapura pukul 16.25 WIT. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 7 paket sabu berukuran besar dan sedang.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal menerangkan Abdul Latif Tallamma alias Ombeng kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 20 tahun penjara.
“Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka di jerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kamal.
Kata Kamal penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menjual Narkotika jenis Sabu antar Provinsi. Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Papua kemudian menuju ke Kabupaten Jayapura untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap saat berada di ruang kedatangan dari hasil penggeledahan ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam lidah sebanyak empat paket ukuran besar dan satu berukuran sedang,” ujar Kamal.
Bahkan dari hasil intorgasi singkat, Lanjut Kamal, tim berhasil menemukan dua paket sabu di salah satu jasa pengiriman yang ada di Kabupaten Jayapura.
“Pelaku mengaku masih ada barang bukti yang belum diambil disalah satu tempat pengiriman Barang dan Jasa di Sentani. Setelah dibuka berisikan sepatu kets warna putih merk Nike dan di dalam lidah sepatu tersebut di temukan masing-masing dua paket sabu,” bebernya.
Mantan Kapolres Halsel ini pun menambahkan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan oleh penyidik mengingat, tersangka diduga kuat memiliki jaringan di dalam maupun luar Papua.