Jayapura – Momen Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Keerom sudah sampai pada tahap masa kampanye.
Tiga pasangan calon yang berlaga kali ini, yaitu, pasangan Yusuf Wally – Hadi Susilo, Peiter Gusbager – Wahfir Kosasih dan Muh Markum – Malensisus Musui.
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Keerom, Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM, mengeluarkan surat edaran tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2020.
Dalam surat yang dikeluarkan, Kamis (8/10/2020), Ridwan menjelaskan berbagai aktifitas yang tidak boleh dilakukan ASN selama tahapan Pilkada, beserta ancaman sanksinya.
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan ASN selama Pilkada diantaranya adalah menunjukan dukungan atau pengunduh kegiatan pasangan calon tertentu ke media sosial.
Kemudian, ASN pun dilarang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pasangan calon tertentu selama tahapan Pilkada.
Pemakaian atribut pasangan calon tertentu pun dilarang digunakan ASN, baik dipakai secara langsung maupun di barang milik pribadinya.
Mengkampanyekan pasangan calon tertentu juga ditegaskan Ridwan merupakan pelanggaran bila dilakukan oleh ASN.
Kendaraan dan juga perlengkapan dinas dutegaskan dilarang dipergunkan untuk kepentingan pasangan calon tertentu.
Dalam surat edaran dengan nomor 270/2613/BUP, Ridwan memerintahkan seluruh Kepala OPD untuk mensosialisasikan surat tersebut kepada jajarannya.
“Kepala seluruh Kepala OPD (diwajibkan) untuk melaksanakan dan mensosialisasikan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Ridwan.