JAYAPURA – Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) yang di bentuk Menkopolhukam diberikan waktu 14 hari untuk mengumpulkan informasi dan beberapa keterangan serta data guna mencari fakta atas kasus penembakan terhadap pendeta serta beberapa kejadian di Intan Jaya.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pencari Fakta, yang juga selaku Deputi III Di Kemenpolhukam RI, Sugeng Purnomo, ketika memberikan keterangan pers, Kamis (8/10) sore.
Menurutnya waktu singkat yang diberikan berdasarkan surat keputusan Mentri Polhukam berdasarkan surat 23 tahun 2020 , tidak akan disia-siakan, meski nantinya adad waktu tambahan selama 7 hari.
“Kami yakni dengan waktu singkat ini kami akan bekerja maksimal. Bahkan tim kami bagi menjadi dua, tim pertama sudah berada di Intan Jaya dan Kedua kami di Jayapura,” jelasnya.
Tugas dari tim pencari fakta ini Kata Sugeng, sifatnya bukan penegakan hukum, melainkan hanya mengumpulkan bukti, data serta informasi pasca kejadian itu, yang nantinya akan di paparkan kepada Mentri Polhukam untuk mencari solusi.
“Tim ini bukan tim penegakan. Sifat penegakan hukum ada di aparat Kepolisian saja, kami hanya mengumpulkan data dan informasi untuk dipaparkan kepada Pak menteri guna memberikan solusi kepada Pemerintah,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya seorang pendeta di Intan Jaya tewas tertembak orang tidak dikenal beberapa waktu lalu, dalam peristiwa cukup mencuri perhatian public, yang mana aparat keamanan menuding kelompok Kriminal Bersenjatalah yang melakukannya, dan sebaliknya KKB meuduk pelaku penembakan tersebut merupakan ulah aparat keamanan.
Sebelum kasus penembakan yang menewaskan seorang pendeta yang menggerkan warga, sebelumnya pun kasus sempat terjadi yang menewaskan empat orang, dua diantaranya anggota TNI dan dua lainnya merupakan warga sipil.
Saat ini pun yang menjadi topic hangat pun, pada Rabu (7/10) pagi kasus penembakan kembali lagi terjadi dengan mengakibatkan satu korban luka yang kesehariannya pewarta di salah satu gereja Katolik di Intan Jaya.