JAYAPURA – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua kini tengah mendalami kasus dugaan penyalahgunaan Dana penyelenggaraan sentra Pendidikan pada OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tahun. 2019 dengan nilai anggaran mencapai Rp.14,1 Milliar.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan dalam dugaan kasus dugaan korupsi Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang termasuk menyita barang bukti berupa dokumen.
“Sejauh ini baru saksi yang diperiksa dan kami masih dalami guna memastikan tersangka dalam kasus ini,” kata Kamal dalam rilis yang diterima, Senin (28/9) malam.
Kamal menjelaskan tahun 2019 sentra Pendidikan Kabupaten Mimika mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 14.183.983.592,- untuk kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa-siswi, guru, pamong asrama dan serta karyawan sentra Pendidikan, namun dari anggaran itu terealisasi senilai Rp.12.731.255.900.
“Dari penggunaan anggaran yang terlealiasi di sentra Pendidikan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan sehingga dapat berpotensi kerugian keuangan negara senilai Rp. 1 milyar rupiah, namun kami masih akan kembangkan lagi,” cetus Kamal.
Ia pun menjalankan kasus ini telah di tangani sejak dilaporkan di Polda Papua berdasarkan Laporan polisi nomor
LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020 dan surat perintah penyidikan nomor: sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020.