MERAUKE,ARAFURA,- Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze, SH mengemukakan bahwa sebagai pihak penyelenggara, KPU sangat berharap Pilkada 2020 dapat terlaksana dengan baik meskipun di tengah wabah pandemi. Tentunya semua tahapan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid 19 karena KPU sudah mempunyai aturan tersendiri tentang penyelenggaraan pemilihan di tengah wabah Covid 19. Ia menyampaikan, tahapan kampanye termasuk urgen karena akan melibatkan banyak massa. Oleh sebab itu KPU membatasi jumlah peserta terutama yang dilakukan di luar ruangan atau di lapangan. Jumlah dibatasi maksimal hanya 100 orang dan KPU akan memperhatikan tempat dan kapasitas kampanye.
“Jangan sampai di luar ruangan justru terjadi kerumunan massa yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai dengan aturan KPU sehingga dapat menimbulkan klaster baru. Ini yang harus dihindari dan diantisipasi karena setiap tahapan yang dilakukan KPU tidak terlepas dari pengawasan Bawaslu. Jika protokol Covid 19 tidak diterapkan KPU atau ada celah untuk dilanggar maka sanksi tegas juga dapat dikenakan kepada pihak KPU,” ujar Theresia pada pada acara coffee morning menuju Pilkada damai yang diadakan pihak Uskup bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Pemda, TNI, Polri, KPU, wartawan dan ketiga pasangan calon yang akan berlaga dalam momen Pilkada 2020 bertempat di kediaman Uskup Jumat lalu.
Ia menambahkan, pada tahapan pemungutan suara nanti KPU tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dimana TPS akan diperluas, pembatasan jumlah pemilih yang datang, wajib menggunakan APD bagi semua petugas dan pemilih serta penyediaan masker di lokasi TPS dan sejumlah fasilitas pelindung diri lainnya termasuk alat-alat yang digunakan. Menurut Theresia, saat ini KPU sedang menyelenggarakan dua agenda besar, yakni tahapan Pilkada serentak 2020 dimana khusus untuk Merauke adalah pemilihan serentak bupati dan wakil bupati serta agenda yang kedua dan tidak kalah penting adalah agenda Covid 19 karena tahapan Pilkada memang dilaksanakan di tengah pandemi Covid 19. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka, senang tidak senang, KPU tetap melaksanakan tahapan Pilkada serentak ini karena sudah menjadi amanat undang-undang yang harus kami laksanakan.
Akibat wabah Covid 19 Pilkada memang sempat ditunda sekitar 3 bulan lamanya namun dari hasil dengar pendapat antara KPU RI, Bawaslu RI, Komisi 2 DPR RI dan BNPB akhirnya diputuskan bahwa Pilkada serentak tetap dilanjutkan yang ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 terkait dengan penundaan Pilkada. Awalnya Pilkada akan dilaksanakan pada 23 September 2020 akhirnya ditunda menjadi 9 Desember 2020. Oleh karena itu tahapan kembali dilanjutkan oleh KPU Merauke sejak Bulan Juni lalu dengan melaksanakan pemutahiran data pemilih yang masih terus berlanjut hingga sekarang.