Jayapura – Keluarnya Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang diteken Presiden Joko Widodo berimbas terhadap SK Sekda Papua.
Wakil Papua Gubernur, Klemen Tinal mempertanyakan sikap pemerintah pusat yang terkesan menunda penerbitan SK penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.
“Sebaiknya jakarta jangan putar-putar, tentukan saja pak Doren sebagai Sekda. Dia kan nomor 1 (dari segi penilaian), tidak ada alasan (lagi untuk menentukan yang nomor dua atau tiga sebagai Sekda). Apalagi yang bersangkutan dalam fit and proper tes yang dilakukan pemerintah pusat, berada di urutan teratas dari tiga orang kandidat,” ujarnya kepda pers, Jumat (25/9/2020), di Jayapura.
Ia berharap dalam penentuan Sekda definitif, pemerintah pusat bijak agar tak memberi kesan negatif bagi pemerintah dan warga di Papua.
Sebab bila SK penunjukan Doren Wakerkwa tak kunjung turun dari pusat, Wagub mengambil opsi untuk memperpanjang masa jabatannya yang kini sebagai Penjabat Sekda Papua, hingga masa jabatan Gubernur Lukas – Klemen berakhir.
“Saat ini Doren Wakerkwa sebagai Penjabat Sekda, kalau bisa segera dilantik sebagai pejabat definitif. Kalau tidak, perpanjang saja sampai (masa jabatan Lukas-Klemen) selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Doren Wakerkwa resmi diangkat sebagai Penjabat Sekda Papua menggantikan Ridwan Rumasukun yang ditunjuk menjadi salah satu Pejabat Sementara (Pjs) bupati pada salah satu dari 11 kabupaten, penyelenggara Pilkada serentak 2020.
Doren memastikan siap mendukung kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama enam bulan kedepan, sampai ditunjuknya Sekda definitif.
Pada kesempatan itu, turut dikukuhkan Kepala BPKP Papua yang baru saja dilantik di Jakarta.