Michael : Pasal Sanksi Harus Jelas, Siapa Yang Akan Melakukan Pungutan, Hasil Dari Pungutannya Kemana, dan Untuk Apa.
Waropen – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Bupati Waropen, melalui Asisten II menggelar rapat koordinasi bersama Kepala OPD, Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala Distrik Waropen Bawah dan Kepala Distrik Ureifaisei.
Beberapa point yang dibahas dalam Rapat internal yang dilakukan di ruang rapat Sekda, Selasa (15/9), adalah Penerapan protokol kesehatan diperketat kembali, dan langka selanjut akan dilakukan sosialisasi/ himbauan penerapan masker disegalah tempat, pemberian sanksi administrasi kepada pelanggar protokol kesehatan secara khusus pengguna masker, perlu disiapkan regulasi daerah sebagai turunan dari inpres tersebut (nomor 6 tahun 2020), menyiapkan kembali edaran Bupati terkait pencegahan penyebaran covid-19 pasca penerapan tatanan new normal.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Waropen Michael Rumabar, saat ditemui usai mengikuti rapat, Lanjut dikatakan, setelah diterapkannya New Normal life sampai saat ini, masyarakat lebih banyak terlihat tidak disiplin terhadap protokoler kesehatan, dibandingkan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Diperluas Diperketat (PSDD) khusus di wilayah di Papua.
“ Banyak masyarakat yang terlena dengan aktivitas yang dilakukan setiap hari, sehingga mengabaikan protokol kesehatan. Terlihat masyarakat lebih disiplin pada saat PSDD, namun di new normal Live saat ini masyarakat seakan-akan sudah bebas. Yang sebenarnya tidak seperti itu, normal life harusnya ada peningkatan pada kedisiplinan dalam hal protokoler kesehatan. Tapi kelihatan di lapangan setelah PSBB ini masyarakat sudah kurang yang pakai masker. Jadi, masker, cuci tangan, dan berkelompok, inilah yang perlu ditingkatkan” Imbuhnya.
Rapat Koordinasi ini kata Michael, membahas peraturan-peraturan terkait hal tersebut, termasuk sanksi-sanksi bagi pelanggar. Untuk sanksi sendiri, dirinya mengatakan bahwa sanksi dibuat dalam bentuk teguran lisan, dan tulisan bahkan denda.
Menurutnya, Peraturan Bupati akan dikaji kembali dan akan diterapkan terkait lebih kepada asal pemberian sanksi. “dikuatirkan terimah sanksi administrasi jangan terlihat seperti pungli, dan pasal sanksi harus jelas, siapa yang akan melakukan pungutan dan hasil dari pungutannya kemana, kalau masuk dalam PAD, ini di pakai untuk apa”. Ujarnya
Lanjutnya, Dalam rapat, sudah mendapat masukkan dari seluruh peserta, mudah-mudahan segera diterapkan di masyarakat dan lebih disiplin kembali. Ini semata-mata untuk mencegah, memotong penyebaran covid-19, dan ini untuk keselamatan tidak saja kita tapi untuk masyarakat”.
Diharapkan, apabila nantinya regulasi daerah diterapkan, agar semua kalangan jangan melihat dari sanksi yang akan diterima, tetapi jadikan hal itu sebagai sesuatu yg mengingatkan kita bahwa menjaga dan mencegah untuk hidup sehat itu jauh lebih penting dari pada dikemudian hari kita sakit barulah kita menyesal. Tutup Michael.