JAYAPURA – Meski telah ada pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Beton Kali Srodwe Supiori, yang mengerat Kadis PU Kabupaten Supiori WG dan DK selaku kontraktor, tidak dapat menghapus proses hukum yang berjalan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih, S.H, M.H ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (15/9) pagi.
Menurutnya dengan adanya pengembalian kerugian negara dalam suatu tindak pidana Korupsi maka memperkuat pembuktian bahwa para tersangka mengakui perbuatannya.
“Pasal 4 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Justru dengan adanya pengembalian, memperkuat pembuktian bahwa para tersangka mengakui melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Biak Numfor kini telah memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Beton Kali Srodwe Supiori tahun 2015, dengan nilai anggaran pembangunan senilai Rp. 3.4 milliar.
Di ketahui pembangunan jembatan beton yang menelan anggaran hingga Miliaran Rupiah itu tidak rampung, bahkan dari hasil pemeriksaan BPKP, tercatat negara mengalami kerugian mencapai Rp. 460.423.059,23.
Dalam kasus tersebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni WG yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas pekerjaan umum kabupaten Supiori dan DK selaku pelaksana kegiatan (kontraktor).