JAYAPURA – Kurun waktu dua bulan belakangan ini, anggota Direktorat Narkoba Polda Papua berhasil mengungkap belasan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap di Papua, dan mengamankan barang bukti bernilai Ratusan juta.
Hal itu diungkapkan Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Totok Triwibowo SIK, MH, Selasa (15/9) pagi.
Menurut Dir Narkoba, barang bukti yang diamankan dari tangan 16 orang tersangka yakni 7,1 kg ganja kering asal PNG dan 141, 14 gram sabu.
“Ini hasil pengungkapan di dua daerah yakni Jayapura dan Timika. Untuk diketahui barang bukti sudah kami musnahkan dengan berita acara beberapa instansi seperti BNN dan Kejaksaan,” cetusnya.
Ia pun menjelaskan 1 dari 16 orang tersangka yang ditangkap satu diantaranya merupakan warga negara asing asal PNG.
“Sabu dua tersangka yakni A dan H, sementara ganja 14 tersangka IA, JW, BK, GY, WK, AK, YP, NB, RK, FY, SN, YN, AB dan warga negara PNG HS,” terangnya.