Jayapura – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua akan sangat selektif menetapkan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya honorer siluman. “Kami akan verifikasi data honorer kembali,” kata Kepala BKD Provinsi Papua, Nicolaus Wenda kepada wartawan di Jayapura, Senin (14/9/2020).
Ia mengungkapkan, tenaga honorer yang akan diakomodir merupakan tenaga honorer yang benar-benar telah bekerja selama ini di masing-masing SKPD di provinsi maupun di kabupaten/kota.
“Kita tidak menerima honorer yang baru tetapi yang sudah ada dan yang selama ini telah bekerja, sehingga data yang akan akan divalidasi dengan baik berdasarkan analisis dan peta jabatan pada masing-masng kabuaten dan provinsi,”terangnya.
Lanjutnya, untuk menentukan hal tersebut maka BKD Provinsi Papua akan melakukan pertemuan dengan kepala BKD, Sekda dan Bupati kabupaten/kota untuk membuat kesepakatan.
“Kami sudah mengundang kepala BKD se-Papua, bupati dan sekda untuk bersama-bersama melaksanakan kesepakatan pengangangkatan tenaga honorer,”ujarnya.
Ia mengaku pertemuan rencananya akan dilakukan, Selasa (15/9/2020), untuk membahasa pengaturan tenaga honorer di kabupaten/kota maupun provinsi.
“Pak wagub telah menyampaikan permintaan 20.000 tenaga honorer di Papua secara umum, namun secara rinci besok kami akan melakukan pertemuan dengan kepala BKD dan para bupati serta sekda se-Papua untuk mengambil kesepakatakan bersama tentang pelaksanaan kesiapan penerimaan honorer,”ucapnya.
Disinggung mengenai jumlah tenaga honorer, Wenda mengaku untuk provinsi sekitar 552 orang, sementara untuk kabupaten/kota sekitar 15.000 orang.
“Untuk pembagiannya, kemungkinan kami akan bagi per kabupaten/kota dan provinsi,”katanta lagi
Mengenai larangan OPD menerima tenaga honorer baru, ia mengaku sudah ada edaran Gubernur agar OPD tidak lagi melakukan perekrutan honorer.
“Sudah ada surat edaran gubernur tahun 2013 bahwa kepala OPD atau SKPD tidak berhak menerima tenaga honorer itu sudah jelas, edaran sudah ada. Namun sementara ini OPD tidak menaati edaran tersebut, sehingga terjadi pembengkakan honorer,”tambahnya.