Pasific Pos.com
Sosial & Politik

Sebuah Catatan Kritis Atas Pergantian Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua

Pergantian Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua

Salam Demokrat,

Di tengah semaraknya perayaan Hari Ulang Tahun Ke-19 Partai Demokrat 9 September 2020, yang dirayakan oleh seluruh pengurus dan kader, mulai dari tingkat pusat sampai di daerah-daerah, di Provinsi Papua justru dikejutkan dengan berita pelaksanaan Rapat Pleno DPD Partai Demokrat Papua yang membahas dan menetapkan pergantian Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua yakni Carolus Kia Kelen Boli, SE, MM, yang saat ini juga sedang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan Partai di tingkat pusat.

Hasil Rapat Pleno pergantian ini, disampaikan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutannya pada acara syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Partai Demokrat tingkat Provinsi Papua di Hotel Aston Jayapura, pada Rabu 9 September 2020, telah
mengumumkan nama saudara Boy Markus Dawir, SP sebagai Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua/Anggota FPD DPR Papua, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.

Hanya saja, pergantian ini merupakan tindakan yang keliru, karena tidak adanya pemahaman yang baik terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020.

Mengapa demikian, karena disinyalir adanya oknum Pengurus DPD Partai Demokrat Papua yang tidak paham AD/ART secara mendalam, telah salah memberi masukan kepada Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.

Sebab mereka beranggapan karena Saudara Carolus Boli sudah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan di tingkat pusat, sehingga terjadi kekosongan jabatan Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.

Padahal, ini sebuah pemahaman yang keliru, karena kedudukan Dewan Pertimbangan Partai adalah bagian dari Strukrtur Organisasi Partai Demokrat di tingkat pusat yang “bukan” Dewan Pimpinan Pusat. Hal ini berdasarkan pada Anggaran Dasar BAB V, Pasal 16 Ayat (2).

Untuk itu, mari baca dan pahami satu demi satu pasal-pasal berkaitan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat tentang Struktur Organisasi di tingkat pusat tersebut :

a. BAB V Pasal 16 Ayat (3) & Ayat (4), berisi tentang ‘pengelompokkan’ Dewan Pimpinan Pusat ;

b. BAB V Pasal 17 tentang Majelis Tinggi Partai ;

c. BAB V Pasal 18 tentang *Dewan Pertimbangan Partai ;

d. BAB V Pasal 19 tentang Dewan Kehormatan Partai;

e. BAB V Pasal 20 tentang Mahkamah Partai ;

f. BAB V Pasal 21 tentang Dewan Pakar Partai;

g. BAB V Pasal 22 tentang Dewan Pimpinan Pusat.

Pada Pasal 17, 18, 19, 20 dan 21 tersebut, tidak ada satu pun ayat yang memuat larangan seperti yang tertera pada Pasal 22 Ayat (3), yang berbunyi :

Sehingga, pengurus Dewan Pimpinan Pusat tidak diperbolehkan rangkap jabatan dengan kepengurusan di tingkat lainnya, kecuali sebagai pelaksana tugas dalam batas waktu tertentu, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Umum.

Dengan demikian, maka pemahaman bahwa kedudukan Saudara Carolus Boli yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan, tidak boleh merangkap jabatan Sekretaris DPD Partai Demokrat Papua adalah suatu kekeliruan dalam memahami Anggaran Dasar Partai Demokrat. Lalu kemudian menanggapinya dengan penunjukkan Pelaksana Tugas Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua adalah suatu pelanggaran terhadap Anggaran Dasar Partai Demokrat.

Maka disarankan kepada Ketua DPD Partai Demokrat Papua, agar terhindar dari dugaan pelanggaran Anggaran Dasar Partai Demokrat, dan diminta untuk segera membatalkan penunjukkan Pelaksana Tugas Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi atas nama Saudara Boy Markus Dawir, SP tersebut, dan Saudara Carolus Boli sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua sepatutnya tetap menjabat secara defenitif, sampai dengan dilaksanakannya MUSDA/MUSDALUB Partai Demokrat Papua.

Catatan lain yang perlu menjadi perhatian adalah, bahwa pengamatan kami terhadap aktifitas yang dilakukan Saudara Carolus Boli belakangan ini di Kantor DPP Partai Demokrat, beliau justru aktif mendampingi para Pimpinan DPC Partai Demokrat dari Papua yang sedang mengurus rekomendasi bagi para Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahnya masing-masing.
Keaktifan ini dilakukan dalam tataran yang wajar sebagai bagian pelaksanaan tugasnya mewakili Pimpinan DPD Partai Demokrat Papua.

Namun tidak ada maksud untuk menggurui ataupun mengintervensi keputusan Ketua DPD Partai Demokrat Papua atau Rapat Pleno DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, tetapi hal ini dilakukan semata-mata untuk menegakkan aturan main yang berlaku dalam Partai Demokrat, dan mengingatkan kepada semua Pimpinan dan Kader, bahwa setiap tindakan apa pun dalam Partai Demokrat, harus benar-benar berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Dengan demikian, catatan kritis ini sekaligus merupakan bahan sosialisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020 kepada seluruh pengurus dan kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia, agar kejadian di Provinsi Papua ini tidak terjadi dan terulang kembali di daerah lain.

Demokrat Jaya.

Jakarta, 10 September 2020
Penulis : SB.

Artikel Terkait

13 Kali Moeldoko Kalah, Demokrat: Semoga Mereka Diberikan Hidayah

Bams

Statement Mengandung Rasis, Bupati Tony Tesar Harus Minta Maaf Kepada Masyarakat Pegunungan

Bams

Yunus Wonda : Perhatian Pempus Hari Ini Lebih Pada Keamanan Papua, Bukan Persoalan Gonta Ganti Pejabat

Bams

Yunus Wonda Calon Wakil Gubernur Dari Partai Demokrat

Bams

Partai Demokrat Berbagi Kasih di Wilayah Meepago

Bams

Demokrat ‘All Out’ Menangkan PSU Pilkada Nabire dan Yalimo

Bams

Kemenkumham Tolak Kepengurusan KLB, Ini Respon Demokrat Papua

Bams

Pengurus PD Papua Serahkan Pernyataan Sikap Dukung AHY Kepada Kepala Kanwilkumham Papua

Tiara

Loyal Kepada AHY, Demokrat Papua Nyatakan Siap Perang

Bams

Leave a Comment